• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Timah Urat Nadi Masyarakat Belitung Timur

    05/07/20, 18:54 WIB Last Updated 2020-07-05T11:59:00Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COMBeltim - Cukup prihatin dengan kiriman sc yang dikirim ke saya, ini sungguh di luar batas kewajaran, melakukan razia terhadap penambang TI Robin di Kawasan Dendang, Belitung Timur, bagi saya pertambangan Timah adalah urat nadi ekonomi masyarakat di Belitung Timur, sama hal nya dengan sawah di Pulau Jawa, atau emas di Papua. Minggu (05/07/2020)

    Yang berwenang melakukan penertiban adalah Satpol PP Kabupaen Belitung Timur , Tugas Satpol PP diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (“PP 16/2018”), yaitu: menegakkan Perda dan Perkada; menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan. menyelenggarakan pelindungan masyarakat, dan bila di dapati pelanggaran atau tindak pidana maka yang berwenang menindak adalah unsur POLRI.

    Satpol PP Kabupaten Belitung Timur menyatakan prihatin dengan prilaku oknum tersebut, saya kutip pernyataan nya : Tidak bisa sewenang-wenang atau semena-mena  berbuat terhadap orang lain apalagi tidak punya kewenangan, yang punya kewenangan saja tidak boleh sembarangan bertindak berbuat terhadap pihak lain
    Dimasa kondisi serba sulit sekarang ini saya rasa hal-hal yang dilakukan oleh oknum tertentu jelas sudah banyak melanggar hukum ," #satpolBeltim
                     

    Laporan : Suhartono

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan