masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Beltim - Cukup prihatin dengan kiriman sc yang dikirim ke saya, ini sungguh di luar batas kewajaran, melakukan razia terhadap penambang TI Robin di Kawasan Dendang, Belitung Timur, bagi saya pertambangan Timah adalah urat nadi ekonomi masyarakat di Belitung Timur, sama hal nya dengan sawah di Pulau Jawa, atau emas di Papua. Minggu (05/07/2020)
Yang berwenang melakukan penertiban adalah Satpol PP Kabupaen Belitung Timur , Tugas Satpol PP diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (“PP 16/2018”), yaitu: menegakkan Perda dan Perkada; menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan. menyelenggarakan pelindungan masyarakat, dan bila di dapati pelanggaran atau tindak pidana maka yang berwenang menindak adalah unsur POLRI.
Satpol PP Kabupaten Belitung Timur menyatakan prihatin dengan prilaku oknum tersebut, saya kutip pernyataan nya : Tidak bisa sewenang-wenang atau semena-mena berbuat terhadap orang lain apalagi tidak punya kewenangan, yang punya kewenangan saja tidak boleh sembarangan bertindak berbuat terhadap pihak lain
Dimasa kondisi serba sulit sekarang ini saya rasa hal-hal yang dilakukan oleh oknum tertentu jelas sudah banyak melanggar hukum ," #satpolBeltim
Laporan : Suhartono
