• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Simpan Paket Diduga Sabu, Pria Paruh Baya Dirungkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

    22/07/20, 14:53 WIB Last Updated 2020-07-22T07:53:15Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Foto : barang bukti

    TRIBUANANEWS.COM | Palangka Raya – Seorang pria berinisial WA alias Eman (42) tak berkutik ketika digelandang petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena tertangkap tangan menyimpan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

    Penangkapan tersebut terjadi saat WA berada di Jalan Jati Ujung Jaya, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (21/7/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

    Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H. menerangkan, WA berhasil dirungkus berkat laporan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam memerangi peredaran illegal narkotika di wilayah hukumnya.

    “WA dan barang bukti berupa sepaket yang diduga sabu seberat 2,5 Gram kini diamankan di Rutan Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Wahyu.

    Akibat menyimpan barang haram tersebut, WA dapat dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.*

    Laporan : Rahmat/ Riski 
    Sumber : humas polda kalteng
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan