• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satuan Resnarkoba Polres Tabanan Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    18/07/20, 11:13 WIB Last Updated 2020-07-18T04:13:40Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Tabanan -Pemberantasan penyalahgunaan Narkoba menjadi salah satu perhatian pemerintah yang harus kita perangi bersama.Terkait dengan hal tersebut satuan Resnarkoba Polres Tabanan kembali  mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba Sabtu 11/07/2020.

    Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H. Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H. didampingi  Kasubbag Humas  Sabtu 18/07/2020 menyampaikan singkat kejadian pengungkapan tersebut pada hari Sabtu 11/07/2020 sekira pukul 21.30 Wita anggota Satuan Resnarkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan badan  dan pakaian terhadap tersangka IH alias Indra (43) dan tersangka NP alias Nengah (30) di Jalan Teuku Umar, Banjar Delod Puri, Desa Kediri, Kec. Tabanan.

    Dalam penggeledahan tersebut di depan tersangka ID alias Indra tepatnya terselip di batang pohon, Anggota yang melaksanakan penggeledahan menemukan 5 paket Shabu di dalam pembungkus  rokok yang didalamnya terdapat pembungkus snack dengan berat masing-masing 0,29 Gram Bruto atau 0,05 Gram Netto, 0,36 Gram Bruto atau 0,12 Gram Netto, 0,40 Gram Bruto atau 0,16 Gram Netto, 0,31 Gram Bruto atau 0,07 Gram Netto 0,33 Gram Bruto atau 0,09 Gram netto , kemudian anggota Resnarkoba Polres Tabanan menyuruh mengambil Shabu tersebut dan ketika ditanya kepada tersangka ID alias Indra barang bukti berupa Shabu tersebut adalah miliknya. Setelah dilaksanakan penggeledahan, kedua tersangka dibawa ke Polres Tabahan  guna proses hukum lebih lanjut.

    Dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 5 paket Shabu dengan berat masing-masing 0,29 Gram Bruto atau 0,05 Gram Netto, 0,36 Gram Bruto atau 0,12 Gram Netto, 0,40 Gram Bruto atau 0,16 Gram Netto, 0,31 Gram Bruto atau 0,07 Gram Netto 0,33 Gram Bruto atau 0,09 Gram netto, di dalam pembungkus  rokok yang didalamnya terdapat pembungkus snack, 2 Unit Handphone, 2 buah Sim Card dan 1 unit Sepeda Motor.

    Modus operandi barang bukti Shabu disimpan dalam pembungkus rokok  yang di tempel pada sebuah pohon di pinggir jalan dan akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun penjara.

    Laporan    : Agung DP/Iskandar
    Sumber     : Humas
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan