• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Kobar Kembali Gagalkan Transaksi 5 Paket Sabu

    28/07/20, 20:15 WIB Last Updated 2020-07-28T13:15:30Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Barang bukti

    TRIBUANANEWS.COM | Kobar – Upaya Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan, dengan mengedepankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dibawah pimpinan Iptu Juan Rudolf, S.Tr.K.

    Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MK (31) warga jalan Kawitan Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kab. Kobar, Sabtu (25/7/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

    Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi di wilayah tersebut. Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku memang berada dibarakan atau kos tersebut.

    “Setelah dilakukan penggeledahan kepada pelaku petugas berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu sebanyak lima paket dengan berat kotor 2,27 Gram, satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip, satu unit gawai dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu,” jelas Juan.

    Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatresnarkoba menyampaikan ucapan terima kasih atas peran aktif dari masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas kepolisian.

    “Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Kobar guna proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 milyar,” tutup Juan.*

    Laporan : Rahmat
    Sumber : Humas Polres Kobar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan