• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pelaku Pemilik 6,8 Kg Daun Ganja Kering Berhasil di Amankan Dit Resnarkoba Polda Kepri

    17/07/20, 13:50 WIB Last Updated 2020-07-17T06:50:22Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Foto : Terduga pelaku

    TRIBUANANEWS.COM | Batam - Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan satu orang pelaku Inisial I alias W  Pelaku diamankan di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sei Jodoh, pada Senin, (13/7/2020) sekira pukul 15.15 wib.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, pada Kamis (16/7/2020) di Mapolda Kepri.

    "Tim dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Inisial I alias W di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam."Kronologis kejadian berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat," jelas Kabid Humas Polda Kepri.

    Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. juga mengatakan Dari hasil penggeledahan dan disaksikan oleh masyarakat disekitar, Tim telah menemukan Jenis Narkotika yaitu diduga Daun Ganja sebanyak 7 Bungkus Plastik Putih dengan berat total 6,8 Kg.

    "Dan hingga sampai dengan saat ini Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari pelaku tersebut," pungkasnya.

    Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.*

    Laporan : Hany
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan