• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ini Yang Di Lakukan Team Elang Intelmob Saat Mengamankan Pelaku Penadah

    15/07/20, 20:47 WIB Last Updated 2020-07-15T13:48:46Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini



    TRIBUANANEWS.COM | Medan – Team Elang dari Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pencurian, berikut mengamankan 1 orang penadah barang curian tersebut.

    RA, seorang laki-laki warga Langkat berhasil di amankan oleh Team Elang dari Intelmob, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penadahan barang curian berupa 1 unit handphone milik Aiptu Ronal James Sitorus (Banit Kompi 1 Batalion A Sat Brimob Polda Sumut), Selasa (14/07/2020).

    Saat personil Intelmob berhasil menemukan alamat dan sekaligus pelaku penadah, hal tidak terduga tampak di lokasi. Pasalnya RA, yang tak lain adalah sebagai pelaku penadah sedang dalam posisi terbaring di tempat tidur dalam kondisi cacat fisik, sehingga tidak dapat beraktifitas layaknya orang normal.

    Berdasarkan keterangan dari Panit Opsal Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut Ipda Heri Suhartono atau yang lebih di kenal Heri Pelor mengatakan, pada saat pihaknya mendatangi rumah dan melihat kondisi pelaku, atas dasar kemanusiaan dirinya berkoordinasi dengan korban agar tidak melanjutkan perkara tersebut.

    "RA mengalami kelumpuhan sejak 4 tahun yang lalu. Atas dasar kemanusiaanlah, kita menyarankan kepada korban, yakni Aiptu Ronal James Sitorus agar tidak melanjutkan perkaranya. Bersyukur, korban bersedia mencabut laporannya di Polsek Medan Baru," papar Ipda Heri Suhartono kepada wartawan pada Rabu (15/07/2020).


    Ipda Heri Suhartono juga menjelaskan, pada hari Selasa 14 Juli 2020, personil Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut dipimpin oleh dirinya, yang tak lain adalah Panit Opsnal Seksi Intel di Brimob Polda Sumut melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian.

    Adapun barang yang di curi yakni, 1 unit handphone merk Oppo Type F11 Pro milik Banit Kompi 1 Batalion A Sat Brimob Polda Sumut Aiptu Ronal James Sitorus pada Kamis 18 Juni 2020 lalu. TKP nya di Matahari Plaza Carrefour lantai 3 Jalan Gatot Subroto Medan.

    Hal ini juga sesuai dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/659/VI/2020/SPKT MDN BARU, tanggal 18 Juni 2020 dengan Pelapor Ronal James.

    Sementara itu, Panit Opsnal Heri Suhartono kembali menjelaskan, pada saat Teamnya dan Kepling tiba dan bertemu dengan RA, ternyata RA terbaring di atas tempat tidur dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, yang mengalami lumpuh selama 4 tahun.

    Dari hasil interogasi, RA membeli handphone milik Aiptu Ronal James Sitorus dari seseorang bernama Wanda seharga Rp. 2.250.000."
    "RA membeli handphone tersebut dari Wanda dengan cara online. Lalu, Wanda mengantarkan HP tersebut kepada RA.

    Berdasarkan pengakuannya, RA tidak mengetahui bahwa HP yang dibelinya hasil Tindak Pidana Pencurian dan RA tidak mengetahui kediaman Wanda," jelas Ipda Heri Suhartono.

    Terpisah, Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol. Abu Bakar Tertusi, S.I.K., S.H., menyampaikan, awal penyelidikan berdasarkan bukti Laporan Polisi yang berasal dari korban. Setelah dilakukan pelacakan terhadap HP tersebut, Team Elang langsung meluncur ke lokasi kediaman penadah.

    "Sekira pukul 10.00 WIB, setelah menemukan titik terang keberadaan HP, personil langsung menuju ke lokasi, yakni di Kelurahan Stabat Lama Kecamatan Sei Wampu Kab. Langkat. Setibanya personil di Dusun Mekar Sari, personil kemudian melakukan Koordinasi dengan Kepala Lingkungan (Kepling), selanjutnya personil bersama dengan Kepling menemui RA," terangnya. 

    Atas dasar kemanusiaan, setelah barang bukti HP di sita dan di kembalikan kepada korban, dengan ikhlas, Ipda Heri Suhartono mengembalikan uang kerugian dari hasil jual beli RA dan Wanda dari dalam dompet pribadinya.*


    Laporan : Hendra
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan