masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Gowa-Kapolsek Barombong Polres Gowa Akp Rusdi R Tata di dampingi Kanit dan personilnya melakukan himbauan Perwali nomor 36 tahun 2020 dan sosialisasi Protokol Kesehatan terkait penanggulangan penyebaran wabah virus covid 19 pada pengendara Ranmor,Senin(13/07/2020) siang.
Sosialisasi tentang Protokol Kesehatan dan himbauan untuk kali ini dilakukan dilakukan didepan kantor Polsek Barombong jln.tanggala kec.Barombong atau tempat yang banyak aktifitas warganya untuk memberikan sosialisasi Protokol Kesehatan
Nampak Kapolsek Barombong Akp Rusdi Rahim mengimbau warganya yang melintas dijalan poros tanggala Desa Kanjilo Barombong atau yang melintas ke Makassar agar tetap wajib memakai Masker serta memperhatikan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan Virus Corona dan Aturan Sesuai Perwali No.36 Tahun 2020 Tentang pembatasan masuk Makassar.
"Ayo.. Ki Bapak dan ibu semuanya agar disiplin menjalankan protokol kesehatan dan menjaga jarak atau physical distancing saat berkumpul dan jangan lupa pakai masker setiap keluar rumah,”pesan Kapolsek.
Tak hanya itu juga Kapolsek Barombong bersama anggotanya juga memberikan Masker pada pengendara Ranmor dan langsung memakaikanya sambil mengucapkan"jangan Ki lupa terus!
Kapolsek berharap dengan kegiatan rutin mensosialisasi kepada masyarakat akan menumbuhkan kesadarnya untuk bersama melawan penyebaran virus corona atau covid-19 karena ini semua demi keselamatan dan kebaikan bersama.
Laporan : Harun Dg.Nuntung
Sumber : Humas Polsek Barombong Gowa
