• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    88 Desa Di Kabupaten Bogor Akan Melaksanakan Pilkades Secara Serentak 15 November 2020

    hotmalingga
    25/07/20, 02:27 WIB Last Updated 2020-07-25T02:04:29Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Bogor - Sesuai Keputusan dan surat edaran Bupati Kabupaten Bogor, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang 1, akan dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Bogor, pada tanggal 15 November 2020 sesuai dengan jadwal.

    Agus Ridwan Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Bogor mengatakan, bahwa pelaksanaan Pilkades 15 November 2020, akan diselenggarakan di 88 Desa dari 34 Kecamatan di seluruh Kabupaten Bogor, adapun 66 Kepala Desa (Kades) masa jabatannya sudah habis pada bulan April 2020 lalu, sementara itu, sisanya 22 Kepala Desa (Kades) di mana masa jabatannya, baru habis pada bulan Januari 2021, namun untuk pelaksanaan Pilkades 15 Noverber 2020, akan dilaksanakan secara serentak untuk 88 Desa di seluruh Kabupaten Bogor.

    Disamping itu Agus Ridwan menjelaskan, bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) telah mengundang para Camat dan semua Tim Pilkades tingkat Kabupaten, mengingat saat ini situasi Covid-19, sehingga nanti pada saat Pilkades akan menimbulkan keramaian, untuk itu dalam tahapan pada Pilkades tahun 2020, akan di laksanakan secara tersebar Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    "Jadi sesuai dari hasil rapat kemarin, memang untuk penentuan Pilkades tahun 2020, nanti akan ada surat edaran Bupati, bahwa pelaksanaannya itu dilakukan tersebar, di bagi berdasarkan wilayah, dan di dalam satu wilayah tersebut ada beberapa TPS, dan wilayahnya itu harus ganjil, kalau TPS nya sendiri bisa 2, bisa 3 dan bisa 4, tergantung hasil musyawarah, karena nanti kita akan menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapan," ungkap Agus Ridwan.

    Selain itu, Agus Ridwan mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkades nanti, sesuai dengan tahapan akan di mulai tanggal 26 Juli 2020, dan untuk 15 hari ke depannya akan dilakukan terlebih dahulu tahapan pembentukan panitia tingkat Kecamatan yang di laksanakan oleh musyawarah BPD, untuk menentukan wilayah dan tempat.

    "Intinya nanti dibagi berapa wilayah, berapa TPS di sesuaikan dengan jumlah hak pilihnya, untuk menghindari kerumunan orang, tapi kita kemarin sudah mengantisipasi bahwa untuk pelaksanaannya ini dikembalikan kepada panitia dan unsur Gugus Covid-19 di tingkat Kecamatan, sehingga jangan sampai nanti wilayah tertentu dalam zona merah, tetapi pelaksanaannya dilakukan di tempat tersebut, intinya nanti ada rekomendasi dari Gugus Covid-19 tingkat Kecamatan, apakah memungkinkan tempat tersebut untuk dijadikan tempat pemungutan suara atau tidak, sehingga nanti, tetap setiap apapun juga di dalam pelaksanaan musyawarah, Gugus Covid-19 tingkat Kecamatan harus dilibatkan," jelas Agus Ridwan.

    Sementara itu, dalam pelaksanaan Pilkades tahun 2020, akan dilaksanakan secara manual, di mana masyarakat datang ke lokasi TPS, namun menurut Agus Ridwan, pengaturannya akan di bagi per TPS, apakah seribu orang atau 500 orang, dan nantinya akan di tata oleh panitia berdasarkan RT atau RW.*

    Laporan : Hotma Lingga. T
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan