masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Gowa - Karyawan Bank Sulselbar cabang Kabupaten Gowa melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke pihak Kepolisian pada tanggal 20 Mei 2020 yang lalu.
Dalam pelaporan tersebut, pihak kepolisian sudah melayangkan surat ke pihak saksi yakni karyawan bank Sulselbar lainnya yang sempat mendengarkan dan mengetahui perbincangan fitnah tersebut pada Selasa (9/5/20).
Terkait adanya laporan tersebut dari pihak kepolisian yang di konfirmasi telah membenarkan laporan tersebut "iya betul Rosa Ratnawati ( Ocha ) telah melaporkan terkait adanya dugaan pencemaran nama baik di dalam kantor dimana dia beraktifitas dalam bekerja setiap harinya (Bank Sulselbar Gowa )dan kami telah melayangkan surat panggilan terhadap saksi dua seorang karyawan bank Sulselbar," ujar Aiptu A. Akbar
Rosa Ratnawati ( Ocha ) yang dikonfirmasi terkait laporannya membenarkan dan menpercayakan pihak Kepolisian untuk menangani kasus ini.
Rosa juga menambahkan bahwa untuk saat ini kami sudah dirumahkan tanpa ada bukti kesalahan yang kuat dan kami berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini dengan baik sehingga fitnah terhadapnya dinyatakan tidak benar.
Laporan : Harun Dg.Nuntung
