• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Seorang Tersangka Penganiayaan di Limpahkan Polsek Wonosobo ke Kejaksaan

    05/06/20, 15:26 WIB Last Updated 2020-06-05T17:28:54Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Tanggamus - Okta Prima Wijaya (29) warga Pekon Way Liwok Kecamatan Wonosobo, tersangka pelaku pelaku penganiyaan dilimpahkan Polsek Wonosobo Polres Tanggamus ke Kejaksaan.

    Selain tersangka, turut dilimpahkan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna cokelat berikut sarungnya, celana pendek warna merah yang terdapat bercak darah dan satu helai baju kaos warna putih.

    Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengungkapkan, pelimpahan tersangka berikut barang bukti berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor : B-585/L.8.19/Eoh.1/06/2020, tanggal 04 Juni 2020.

    "Tersangka dilimpahkan ke Kejaksa Penuntut Umum kemarin, pada hari Kamis (4/6/2020) berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidik tersangka Okta Prima Wijaya yang dinyatakan telah lengkap (P21)," ungkap Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Jumat (5/6/2020).

    Masih menurut Iptu Juniko, "pelimpahan tersangka tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 138 KUHP. Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan lebih lanjut," ujarnya.

    Lanjutnya lagi, sebelum tersangka ditangkap berdasarkan laporan pada tanggal 18 Maret 2020 sebab telah melakukan penganiyaan terhadap korbannya yang bernama Basyani (46) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo.

    Adapun penganiyaan terhadap korbannya dilakukannya dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah pisau garpu pada Sabtu 14 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 Wib di Pasar Wonosobo yang mengakibatkan korban terluka parah.

    "Korban mengalami luka terbuka dan menganga dibagian tangan sebelah kiri dan selanjutnya korban mendapati pertolongan pertama atau dirawat oleh pihak medis hingga dirawat selama 3 hari. Atas penganiyaan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.*

    Laporan : Romi
    Sumber : Humas Polres Tanggamus
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan