masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Tulang Bawang Barat - Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua BPT menutuskan Samsudin Ratu Sangon tidak melanggar Permen dan Perbup.
Berdasarkan peraturan Bupati No 36 bahwa perangkat tiyuh yang di angkat sebelum ditetapkannya peraturan Bupati ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan keputusan pengangkatannya.
Inilah salah satu acuan yang menjadi dasar pengambilan keputusan yang di ambil oleh ketua BPT Ruldin saat membacakan keputusan rapat yang di tandatangai oleh Camat, Ketua BPT dan Kepala Tiyuh Samsudin Ratu Sangon.
Rapat tersebut dihadiri oleh pendamping Tiyuh, Babinsa, serta seluruh perangkat tiyuh di balai tiyuh penumangan Lama Jum'at 5/06/2020.
Keputusan rapat tersebut adalah sesuai dengan peraturan perbup Tulang Bawang Barat no 49 tahun 2019 tercantum pada bab 5 ketentuan penutup pasal 36 ayat 1, dan berdasarkan musyawarah mufakat seluruh BPT, kepalo tiyuh, yang melibatkan seluruh aparatur tiyuh memutuskan bahwa saudara Ardi Julianto dan Kartini tetap menjabat sebagai aparatur tiyuh Penumangan sampai masa jabatan 2021, atau sampai masa jabatan Samsudi Ratu Sangon.
Saya mewakili Pemkab Tubaba menginginkan rapat ini berlangsung dengan hikmat dan mengikuti peraturan yang berlaku, dan kami di undang oleh BPT untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dan saya berterima kasih kepada BPT Tiyuh Penumangan karena telah menindaklanjuti pengaduan tersebut ungkap Nazarrudin Camat Tulang Bawang Tengah.*
Laporan : Jul

