masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Ketapang - Polres Ketapang kembali menangkap dua kurir Narkoba, kedua tersangka berinisian DM (32) berjenis kelamin perempuan bersama F (33) berjenis kelamin Laki-laki. Keduanya ditangkap di rumah Kost jalan Transito RT/17 Kelurahan Payak Kumang Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Minggu (31/5).
Polres Ketapang melalui Kasat Narkoba, IPTU Anggiat Sihombing mengatakan, penangkapan sepasang anak manusia ini berawal adanya informasi dari masyarakat, dimana, di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di maksud ada kegiatan penyalahgunaan Narkoba.
"Sekitar pukul 20.30 Wib, dilakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap kedua tersangka, dan dilakukan penggeledahan di kamar rumah yang di tempati, dari dalam kamar tersebut di dapati 13 paket klip plastik yang berisi diduga sabu," jelas Kasat, (2/6).
Selanjutnya, ia menjelaskan, kedua tersangka dan barang temuan di bawa ke Mapolres untuk proses lanjut.
"Barang bukti yang kita amankan dari hasil penangkapan, 13 paket plastik transparan berisi sabu, satu dompet Bagan kulit warna hitam, satu sendok sabu dari bahan pipet serta uang tunai 170.00," jelas Perwira menengah itu.
Ia menambahkan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 1124 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.*
Editor : Erwin
Sumber : Humas Polres Ketapang
