• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Penghinaan Bendera NKRI Pemuda Pancasila Laporkan, Dan Dalam Proses Polres Beltim

    30/06/20, 20:44 WIB Last Updated 2020-06-30T14:25:58Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini



    TRIBUANANEWS.NET | Beltim
    Pengaduan oleh Irwansyah atas nama Ketua Caretaker MPC Pemuda Pancasila Beltim, didampingi ketua PAC Manggar Beltim Tomy dan Sht,  tentang dugaan penghinaan Bendera Negara, oleh Yudi Senga, yang dilakukan pada saat demo aksi damai yang dinodai, untuk menolak TI Rajuk di lokasi kawasan sungai Manggar pada hari Sabtu lalu (20/06/2020).

    Selasa tadi,  waktu 1.00 wiba (30/06/2020), laporan pengaduan tersebut memasuki tahap penyelidikan, Irwansyah selaku pelapor, dipanggil menghadap kebagian Pidana umum (Pidum) Polres Beltim, untuk diambil keterangannya selaku pelapor.

    “ Ada sekitar dua puluhan pertanyaan yang ditanyakan kepada saya oleh penyidik, diantaranya tentang alasan pengaduan akan hal tersebut, saya jawab, bahwa selaku Ormas yang berbasiskan Kebangsaan dan  berideologikan Pancasila yang Anti Komunisme.

    Ormas Pemuda Pancasila yang menjunjung NKRI dengan  harga mati, tentunya Ormas Pemuda Pancasila, menganggap tindakan yang dilakukan saudara Yudi Senga (Yudi Amsoni)  pada waktu aksi demo yang dinodai untuk  menolak tambang rajuk di sungai Manggar, adalah bentuk penghinaan atas Bendera Negara kita Republik Indonesia yang tercinta ini” kata Irwansyah.

    Adapun tindakan yang diduga sebagai penghinaan terhadap Bendera Negara, adalah dikarenakan dalam video yang di share oleh suatu forum media sosial, terlihat jelas, Yudi Senga (Yudi Amsoni)  memakai Bendera Merah Putih dibagian yang tidak pantas yaitu bagian pinggang kebawah guna menutupi bagian celananya yang sobek, yang mana hal tersebut adalah sebuah tindakan tidak menghormati Bendera Merah Putih sebagai Bendera Negara Republik Indonesia. 

    “Dalam laporan pengaduan yang kami buat, memang tidak mencantumkan rujukan undang undang dan pasal apa yang disangkakan terhadap tindakan Yudi Senga (Yudi Amsoni)  , biarlah pihak Kepolisian yang melakukan pengenaan sangkaan Pasal tersebut, itu lebih tepat tentunya” Irwansyah menambahkan.

    Diwaktu yang sama ketua PAC Pemuda Pancasila Tomy juga ikut bicara, saya sebagai anggota yang terlibat di Omas ini, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Yudi Senga (Yudi Amsoni)  yang seharusnya ia mengerti akan aturan aturan mengenai Lambang Atau Bendera Merah Putih sebagai ketua Komunitas Akar Bakau.

     Jadi hal ini, bukan masalah sengaja atau tidak sengajanya, lebih lanjut dan yang lebih berkewajiban menindaki hal tersebut adalah penegak hukum, kami sebagai Ormas yang menjunjung tinggi serta menjaga Kedaulatan Benderah Merah Putih Negara Republik Indonesia menyerahkan/mempercayai sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku,"tegas Tomy. 

    Komisi 2 DPRD Beltim bidang pertambangan Samin ikut bicara menegaskan, terlepas dari tambang, bendera itu dikibarkan saat pagi hari sebelum aktipitas berkerja dan diturunkan saat sore hari seusai aktipitas kerja tetapi boleh tetap berkibar abadi tanpa diturunkan, namun tidak boleh dilecehkan ada aturannya. Secara pribadi saya kurang berkenan jika bendera Merah Putih NKRI di simpet sebagai handuk diposisi yang bukan pada tempatnya, semua orang juga akan marah melihatnya. Jadi semua ini kita serahkan saja ke pihak hukum karena Negara kita ini Negara hukum, "tegas Samin. 

    Laporan Suhartono
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan