masukkan iklan disini
Foto : Barang bukti
TRIBUANANEWS.COM | Batam - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 2 (dua) orang Laki-laki pemilik Narkotika diduga jenis sabu berinisial IM",Laki-laki 29 Tahun dan DC 28 Tahun, pada hari Senin (8/6/2020) sekira pukul 23.21 wib. tepatnya di Perumahan Tiban Masyeba Permai Tahap 1 Blok C No 04 RT 04/RW 06 Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang.
Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1(satu) orang Laki-laki yang kemudian diketahui berinisial IM"di Rumah Makan Seafood Ceria 79 yang terletak di Perumahan Tiban Masyeba Permai Tahap 1Blok C No 04 RT 04 RW 06 Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang, yang di duga memiliki (menyimpan) dan menjual Narkotika diduga Jenis Sabu.
Saat dilakukan penggeledahan di kos-kosan Sdr. IM yang beralamat di Tiban Masyeba Permai Tahap 1Blok C No 04 RT 04 RW 06 Kel. Patam Lestari Kec.Sekupang tersebut ditemukan adanya 3 Bungkus Plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu seberat 816 gram.
Dan dari hasil Interogasi sementara bahwa pelaku IM" memperoleh paket kristal bening diduga sabu seberat 816 gram tersebut dari Sdr. DC."tutur Kabid humas Polda Kepri.
Atas perbuatan pelaku inisial IM Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
dan Pasal 112 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Kemudian Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku inisial DC adalah Pasal 114 ayat (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dan Pasal 112 ayat (2).
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).*
Laporan : Hany
Sumber : Humas Polda Kepri

