masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Binjai - Tim gabungan Pemko Binjai melakukan penindakan Perwa No.16 Tahun 2020, Senin (22/6/2020) pagi pukul 09.00 Wib di jalan Sudirman Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota Sumatera Utara.
Tim gabungan dalam penindakan Perwa No.16 Tahun 2020 ada sekitar 30 personil di turunkan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungaan, dari protokol Kesehatan Covid-19, Kepolisian, Kodim dan dari Polisi Militer ( POM ).
Dalam razia Perwa No.16 Tahun 2020 tèntang wajib pakai masker di masa Pandemi Covid-19, ada 107 orang yang kedapatan tidak mengunakan masker, dengan rincian :
1. 4 orang ASN yang terjaring
- 1 orang ASN dari Pemkab Langkat.
- 3 orang ASN dari Pemko Binjai.
2.104 warga Sipil dari Kota Binjai.
Razia Perwa No.16 Tahun 2020 yang dilaksanakan Tim Gabungan dibagi 2 bagian jalur kanan dan jalur kiri dengan dengan mendata para pelanggar Perwa yang tidak memakai masker. Razia Perwa No.16 Tahun 2020 ditutup tepat pukul 10.00 Wib
Arif Budiman Sihotang S.STP Kabid Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP saat di konfirmasi awak media Tribuananews.Com, Razia Perwa No.16 Tahun 2020 ini merupakan yang kedua sejak di berlakukan pada hari Senin (15/6).
Masih kata Arif Sihotang Kabid Ketertiban dan Keamanan Masyarakat, razia yang kedua ini cukup signifikan dari razia yang pertama, kita sebagai penindak kebijakan dari Satpol PP akan terus melakukan razia Perwa No.16 Tahun 2020 demi memutus mata rantai Virus Covid-19 di Kota Binjai.(Raiyan)




