• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sadis!!! Seorang Paman Tewas Di Tikam Keponakan Sendiri

    30/05/20, 02:15 WIB Last Updated 2020-05-30T09:25:50Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Medan - Duel maut antara paman dan keponakan terjadi pada hari Kamis 28 Mei 2020, di kawasan Jalan Eka Surya Gg. Eka Kencana Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, yang berujung tewasnya Ramadhani (35) yang tidak lain adalah paman dari pelaku sendiri, yang bernama Rizky Wahyudi Sirait (23). 

    Menurut keterangan dari pihak Polrestabes Medan saat melakukan Konferensi Pers, kejadian bermula dari permasalahan memperbaiki Becak Motor, sehingga terjadi kesalahfahaman yang berujung perkelahian, yang mengakibatkan meninggalnya korban. 

    Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K.,M.H. memaparkan, mendapatkan laporan tersebut, Tim gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Delitua langsung bergerak cepat serta melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, tidak sampai 1×24 jam, pelaku berhasil di amankan di daerah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara pada Jumat dini hari sekira pukul 03.30 wib. 

    " Kejadian bermula dari masalah memperbaiki Becak Motor. Awalnya korban merasa kecewa dengan hasil kerja pelaku, hingga terjadi perkelahian, " papar AKBP Irsan Sinuhaji saat Konferensi Pers di Mako Polrestabes Medan, Jumat, (29/05/2020). 

    Selanjutnya, Wakapolrestabes Medan juga mengungkapkan, bahwa tersangka yang bernama Rizky Wahyudi Sirait (23), yang tidak lain adalah merupakan keponakan korban ditangkap polisi saat kabur ke Kabupaten Batu Bara, pada hari Jumat 29 Mei 2020 pagi dini hari. 

    "Pelaku kita tangkap sekira pukul 03.30 wib pagi dini hari di kawasan Batu Bara," paparnya kembali. 

    Dirinya juga mengatakan, korban meninggal akibat tusukan benda tajam, yakni berupa pisau dapur, yang di tusukkan ke dada korban oleh pelaku. Melihat korban jatuh bersimbah darah, pelaku langsung membawa korban ke Rumah Sakit terdekat, namun sayang, nyawa korban tidak dapat tertolong. 

    "Setelah mengetahui korban meninggal, tersangka pulang ke rumah untuk berkemas, serta membawa anak istri untuk di ajak kabur ke Batubara, dengan mengendarai sepeda motor," ungkapnya kembali. 

    Berdasarkan hasil dari Pres Realise, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pisau dapur, 1 batang kayu balok, pakaian, serta lapis jok sepeda motor.

    "Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkas AKBP Irsan Sinuhaji.*

    Laporan : Hendra
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan