• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polsek Pemali Kab. Bangka Berhasil Tangkap Pembobol Rumah

    29/05/20, 20:03 WIB Last Updated 2020-05-29T13:22:49Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Bangka Belitung – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil diringkus Polsek Pemali.

    Dimas Lesmana (21) warga Lingkungan Air Kenanga diamankan berdasarkan LP/ B-162/ V/ 2020/ Babel/ Res-Bangka/ Sek-Pemali tanggal 24 Mei 2020, sedangkan Rizky alias Pitek (23) warga Desa Air Ruay, diamankan Polsek Pemali berdasarkan LP/ B-115/ III/ 2020/ Babel/ Res-Bangka/ Sek-Pemali tanggal 24 Maret 2020.

    "Tersangka berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Pemali, mereka beraksi di tujuh TKP di seputaran Pemali dan sekitarnya," kata Kabag Ops Polres Bangka, Kompol Faisal Fatsey didampingi Kapolsek Pemali, Iptu AF Pulungan di Pemali, Rabu (27/05/2020).

    "Modus yang dilakukan pelaku ini melihat kondisi rumahnya sepi, lalu mencongkel jendela dan mengambil barang berharga didalamnya," ujarnya.

    Lanjutnya, dari para tersangka diamankan berbagai barang bukti, seperti dari tersangka Dimas Lesmana diamankan barang berupa uang tunai Rp 4,7  juta, satu unit laptop merek Acer warna merah, handphone merek Xiaomi, bensin dan tabung gas 3 kg.

    Kemudian dari tersangka Risky alias Pitek diamankan kulkas, kipas angin, rak televisi, rak piring, dispenser dan speaker aktif, sepeda dan gitar.

    "Saat ini anggota Reskrim Polsek Pemali masih mengejar teman tersangka inisial SO yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Kompol Faisal Fatsey.
    "Para tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.*(Pitosht)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan