masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Bone - Satnarkoba Polres Bone berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana narkotika, Dua tersangka tersebut berinisial AA (26) warga Desa Uloe Kecamatan Dua Boccoe Bone. Dan pelaku E (31) warga Desa Tawaroe Kecamatan Dua Boccoe Bone. Dua tersangka tersebut diringkus Polisi setelah mendapat laporan dari warga.
AA (26) dan E (31) diamankan Kamis (5/3/2020) menurut informasi dari warga bahwa disalah satu rumah kosong Di Jl. Ahmad Yani Desa Tawaroe Kecamatan Dua Boccoe Bone sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan pelaku AA, dengan satu orang temannya di tempat tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, munguasai narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening.
Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut diterima dari orang yang berasal dari Rappang Kabupaten Sidrap dengan cara membeli sabu seharga Rp.500.000,-.(Lima Ratus Ribu Rupiah).
Dari hasil penangkapan AA dan E Polisi berhasil menyita Barang Bukti 1 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening, 1 batang pirex kaca yg masih terdapat sisa sabu, 1 buah bong,1 batang sendok takar, 1 buah korek api gas lengkap dengan sumbunya, 1 handphone merk Nokia warna hijau, 1 handphone lipat merk Samsung warna ungu hitam.
Tersangka diserahkan kepada penyidik narkoba Polres Bone untuk proses lebih lanjut.
Team Opsional hingga saat ini masih melakukan pengembangan dan Team penyidik sementara melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan kelengkapan berkas penyidikannya.(Andi burhanuddin)



