masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM I Ketapang - Dalam upaya pencegahan dan percepatan penanganan Virus Corona yang saat ini mendunia, Bupati Ketapang Martin Rantan mempertegas melarang warga untuk dan menunda bepergian keluar daerah dan menghimbau seluruh kecamatan didaerah perbatasan membangun posko pemantauan, (2/4/2020).
Hal itu tertuang didalam Instruksi Bupati dengan nomor: 360/0130/BPBD. Didalam Instruksi Bupati sedikitnya memuat tiga instruksi.
Pertama, melarang dan menghentikan sementara masuknya tenaga kerja asing diwilayah kabupaten Ketapang sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan.
Kedua, kepada para Camat yang berada di wilayah perbatasan untuk segera mendirikan pos pantau pintu masuk guna melakukan deteksi dini terhadap warga atau masyarakat yang datang dari daerah luar kabupaten Ketapang.
Ketiga, masyarakat diminta untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah dan tidak melaksanakan atau menunda kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak, baik ditempat umum dan dilingkungan sendiri.
Instruksi Bupati ini ditetapkan diketapang dan di tanda tangani pada tanggal satu April 2020.*
Editor : Erwin

