masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM|Bone - Seorang warga Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang, Kab Bone berinisial AG(21) terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Bone Senin (27/4/2020)
AG ditangkap oleh Tim Resmob Polers Bone pada Tgl 26 April 2020 sekitar pukul 19.30 Wita di Jl Lapatau, Kelurahan Manurungge, Kecamatan Taneta Riattang. karena diduga kuat terlibat aksi pencurian
Barang bukti yang di amankan 1 buah Handphone dan sepeda motor yang di pake pelaku saat menjalankan aksinya
Menurut humas polres Bone IPDA Rayendra AG pernah menjalani hukuman dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Modus bongkar rumah kosong",katanya kepada AG melakukan aksinya pada hari minggu,29 Maret 2020 pukul 06.15 di Warun, Lingkungan Bulutempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Pelaku penjambretan,AG yang ditangkap oleh Polisi di Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang, (Polres Bone) pelaku,kata Rayendra melakukan aksinya dengan bertanya kepada korban. Melihat korbannya lengah, pelaku kemudian merampas barang milik tas korban, berwarna pink milik korban yang berisi kartu tanda penduduk, SIM, kartu ATM dan telepon genggam merek Vivo Y 71 warna gold white.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bone bersama barang bukti telpon genggam merek Vivo Y 71 warna gold white dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi melakukan pencuriyang tindak pidana.*(Andi burhanuddin)



