masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Buru - Upaya antisipasi pungutan liar terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Waplau yang saat ini mengunjungi SMPN 12 Buru Kecamatan Waplau memberikan pesan kamtibmas dan mensosialisasi Saber Pungli kepada para siswa. ( 16/03)
Bhabinkamtibmas Polsek Waplau Brigpol Parjono melakukan sosialisasi kesekolah-sekolah, kantor-kantor Pemeritahan yang bersentehun dengan payanan publik dan obyek vital lainnya.
Dia mengingatkan untuk tidak melakukan pungutan-pungutan liar apabila ada yang melakukan pungli untuk diingatkan atau di laporkan ke pihak Kepolisian sementara itu, Brigpol Parjono juga berpesan kepada para guru agar memberi pelayanan maksimal kepada para peserta didik "Tetap menjadi pleyan masyarakat yang ramah, disiplin, jaga kebersamaan serta toleransi dalam segala hal" harapan Brigpol Parjono
Dalam kegiatan tersebut Brigpol Parjono memaparkan bahaya dari Pungli sesuai dengan uandang-undang yang berlaku
Yaitu UU NO. 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap :
-Pasal 2 pemberi suap hukuman 5 tahun denda 15 Juta
-Pasal 3 penerima suap hukuman 3 tahun denda 15
Pemaparan tersebut agar semua pihat bisa memahami dan dapat bekerjasama dengan Kepolisian terutama Polsek waplau. Giat kegiatan ini agar masyarakat lebih mengenal dan mengetahui tentang bahaya dari pada pungli tersebut
*(HMD IPA)


