• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satreskrim Polres Kobar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

    admin
    01/03/20, 19:51 WIB Last Updated 2020-03-01T12:51:44Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Kalteng - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) 
    Jumat (28/2/2020) pukul 09.00 WIB mengelar press release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Aula Satya Haprabu Polres Kobar.

    Press Release dipimpin langsung Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H, S.I.K, M.H  didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo, S.E, S.I.K serta Kasubbag Humas AKP Tri Widodo bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Kobar, selain itu, menghadirkan tersangka yang berjumlah 4 (empat) orang yaitu bernama AA, AS, Si dan tersangka kasus penadahan MR.

    Kapolres menjelaskan, bahwa teridentifikasi tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang pelakunya sudah diamankan di Polres Kobar. Polisi melakukan penangkapan dan penyidikan secara terpisah.

    “Untuk tersangka yang pertama bernama AA ini merupakan residivis, dimana pelaku sudah penah terjerat tiga perkara sebelumnya yaitu penganiayaan pada tahun 2012, penadahan dan pencurian,” jelas Kapolres.

    Lanjut, Kapolres menambahkan, untuk pelaku kedua bernama AS dan motiv pelaku yang satu ini cukup unik dimana dalam melancarkan aksinya dia sering melibatkan anak - anak guna mengelabuhi masyarakat.

    “Hasil pencurian AS yang terakhir berupa satu unit gawai atau handphone kemudian dijual kepada seorang tersangka yang sudah kita amankan juga bernama MR dan sudah diamankan juga,” imbuhnya.

    Semntara itu, untuk tersangka ketiga bernama SI ini kerap melanacarkan aksinya diseputar lingkungan tempat dia tinggal, dan sudah tiga laporan polisi yang masuk terkait aksi pencurian yang dilakukan pelaku.

    Dharma menegaskan akan memberikan sangsi dan hukuman yang setimpal terhadap pelaku pencurian dengan pasal 363 dengan hukuman penjara 7 tahun dan penadah dengan pasal 480 kurungan empat tahun. * ( rahmat)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan