masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Merangin – Pencuri Tandan Buah Sawit TBS yang di miliki PT.krisna duta agroindo (KDA) yang selama merugikan pihak perusahaan, telah diamankan pihak kepolisian.
SPJ (19) yang bertempat tinggal di desa karang berahi kecamatan pamenang kabupaten Merangin.Salah satu karyawan PT .KDA melaporkan kesatpam sebut saja (SNI) bawasannya ada kegiatan atau tindakan mencurigakan di lokasi PT .KDA " Ungkanya
SPJ bersama tiga orang temannya melakukan aksinya Sabtu 29/02/2020 pukul 21.00 wib empat (4) orang warga desa karang berahi kecamatan pamenang menyelinap di kepemilikan kebun kelapa sawit milik PT KDA
Merasa curiga , Satpam KDA melakukan pengintaian dan pada akhirnya, Minggu (01/03/2020) sekitar pukul 00:04 dilakukan penangkapan SPJ saat melakukan aksinya. barang bukti yang diamankan 72 tandan buah sawit milik PT. KDA berat mencapai 1.800 Kg, 2 unit kereta bodong tanpa surat, satu buah Egrek.
Iptu Faktur Rahman selaku Polsek Pamenang menegaskan " tindakan SPJ berserta rekan-rekannya, terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP " ujarnya
Berdasarkan laporan atas nama (SNI) karyawan PT. KDA. Sudah terjadi pencurian TBS milik PT. KDA oleh SPJ warga Karang Berahi jelatang, Sudah kami tahan dan kami kenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, Ungkap Iptu Faktur Rahman selaku Kapolsek Pamenang. *(Citra S)


