• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Eksekusi Batal , PT. GCC Melakukan Perlawanan Hukum Tehadap PN Cibinong

    admin
    14/03/20, 14:38 WIB Last Updated 2020-03-14T07:40:28Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Bogor - Rencana eksekusi terhadap Perumahan Green Citayam City (PT.GCC), yang berlokasi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. yang mana akan dilaksanakan Jumat, (13/3/2020), akhirnya batal dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A.

    Adapun eksekusi pengosongan lahan dilakukan, menyusul amar putusan Mahkamah Agung (MA) No 2682 K/PDT/2019 pada 4 Oktober 2019.

    Dimana dalam perkara ini, PT Tjitajam versi Rotendi, memenangkan gugatan terkait penyerobotan lahan miliknya, oleh PT Green Construction City (GCC) selaku pengembang perumahan Green Citayam City.

    Menurut Ahmad Hidayat Asegaff, selaku Direktur Utama PT Green Construction City (GCC), sekaligus sebagai pengelola perumahan PT. Green Citayam City mengatakan, walaupun selama ini banyak berita tentang penggusuran dan pengosongan, semua ini terjadi dari proses Pengadilan sampai Mahkamah Agung, padahal sebenarnya saya sendiri adalah sebagai pembelinya lahan PT. Tjitajam, yang notabane nya, saya beli dari kedua belah pihak, dimana pihak pertama yang punya Legal Standing yang terdaftar di Menkumham, dan satu lagi saya beli dari PT. Bahana Wirya Raya, yang notabane nya, beliau beli dari badan pelelangan Bank Century, karena PT. Tjitajam dengan pak Jahja Komar Hidayat yang tidak terdaftar di SK Menhumkam, dan dari kedua PT ini, saya mendapatkan sertifikat lama dan sertifikat pengganti.

    " Kita sudah dapatkan sertifikat ini, dan perdamaian ini terjadi di Bank Tabungan Negara (BTN) pusat di Harmoni Jakarta, dimana kita terima sertifikatnya yang lama dan pengganti, dan pada saat itu, sertifikat ke dua-duanya itu, kita serahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bogor, jadi kalau ada isu kita tidak punya Legal Standing, saya katakan pihak kita punya Legal Standing," imbuhnya.

    Masih menurut Ahmad Hidayat Asegaff, selaku Direktur Utama PT Green Construction City (GCC), bahwa dalam putusan ini, merasa cukup bingung dan sangat membingungkan, karena bolak-balik balik dari Kuasa Hukum dari PT. Tjitajam versi Rotendi yakni Reynold Thonak yang menyampaikan Sertifikat ada di Kliennya, sementara Sertifikat sebenarnya kami yang memegangnya.

    Maka untuk itu, untuk proses hukum atau pun untuk upaya hukum, sedang kami lakukan perlawanan (Derdern Verzet) di Pengadilan Negeri Cibinong, terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) ini, dimana juga selain perlawanan dari kami, ada juga perlawanan hukum yang dilakukan oleh Bank Tabungan Negara (BTN), PT. Bahana Wirya Raya dan Konsumen.

    Ahmad Hidayat Asegaff, selaku Direktur Utama PT. Green Construction City (GCC) juga mengungkapkan, kalau pihaknya sebenarnya sudah melakukan itikad baik.

    " Saya damaikan kedua belah pihak ini, sehingga saya juga bisa mendapatkan sertifikatnya, dan saya juga tidak mau terjadi kegaduhan ini, tapi kegaduhan ini sudah terjadi, kenapa saya selama ini tidak menempuh upaya hukum, karena dalam perjanjian yang perdamaian itu, pihak pertama adalah PT. Bahana Wirya Raya, bertanggung jawab terhadap PT. Tjitajam versi Jahya Komar Hidayat.

    " Jadi PT. Bahana Wirya Raya bertanggung jawab terhadap gugatan-gugatan apapun terhadap yang bersumber hukum dari pihak pertama yaitu PT. Tjitajam versinya Jahja Komar Hidayat dan Rotendi, artinya saya sendiri sebagai pengembang sudah mengedepankan dan menjalankan sebagai pembeli yang beritikad baik, saya beli dua-duanya tanah itu, dan sebagai developer juga, saya sudah mengajukan perijinan ini semua, dan bahkan akta otentik kita punya, jadi proyek ini bukan proyek ilegal," tegasnya.

    Sementara itu di tempat yang sama, Kuasa Hukum PT. Green Contruction City, mengatakan kalau pihaknya sudah mengajukan surat penolakan eksekusi, pengosongan dan penyerahan dengan alasan :

    1. Bahwa menganggap Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, itu sangat subjektf dan mengabaikan proses hukum yang mana sedang berjalan, dimana perkara perlawanan no. 11 di Pengadilan Negeri Cibinong, perkara Masih pembacaan gugatan, jadi masih sangat awal.

    2. Perkara perlawanan di Pengadilan Negeri Cibinong, no 210 yang diajukan oleh PT. Bahana Wirya Raya, pihak yang menyerahkan kepada PT. GCC, proses dan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) belum di putus.

    3. Perkara perlawanan di Pengadilan Negeri Cibinong yang dilakukan oleh Bank Tabungan Negara (BTN), proses masih sidang pertama

    4. Perkara perlawanan dari konsumen masih menunggu panggilan sidang.

    Untuk itu, Kuasa Hukum PT. Green Contruction City menyesalkan, dmana perkara ini masih berjalan, tapi Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, sangat subjektif memaksakan kehendak untuk melakukan proses pengosongan. 

    " Sepatutnya Ketua Pengadilan menunda dulu, agar jangan sampai terjadi nanti tumpang tindih putusan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, kemudian juga ada hal yang penting dan menarik dalam kasus ini, dimana juga, tema yang kami ambil saat melakukan pelaksanaan Konferensi Pers bersama wartawan saat ini adalah "Tolak Produk Mafia Pengadilan" ungkapnya.

    Sehingga atas hal-hal di atas, maka pihak PT. GCC menolak eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Cibinong, karena :

    Pertama masih adanya perlawanan pihak ketiga (Derdern Verzet), oleh warga perumahan PT. GCC terhadap penetapan eksekusi tersebut.

    Kedua adanya dugaan tindak pidana terkait Legal Standing dari PT. Tjitajam versi Rotendi.

    Ketiga tindakan kesewenang-wenangan pihak Pengadilan Negeri Cibinong yang merubah penetapan eksekusi secara sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apalagi ada informasi bahwa Komisaris Utama yang katanya dari PT. Tjitajam versi Rotendi sedang dalam proses hukum dimana statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya(Hotma Lingga.T)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan