masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Tanggamus - Akibat tidak terimanya seorang warga Pekon Air Kubang Kecamatan Pulau Panggung Hariyanto (50) yang dicuri 1 buah tangki semprotnya oleh seorang pelaku Bejo Mustar (43) warga Kecamatan Sumber Rejo pada hari Selasa (28/1/2020) kemarin, keduanya menempuh kesepakatan berdamai secara kekeluargaan.
Adapun tempat acara perdaimaian tersebut dilaksanakan kedua belah pihak di Polsek Pulau Panggung, hal itu disampaikan Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora SH, Minggu (2/2/2020) di Mapolsek setempat.
Menurut Iptu Ramon, penyelesaian secara kekeluargaan itu dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu korban Hariyanto (50) warga Pekon Air Kubangan Kecamatan Pulau Panggung dan pelakunya Bejo Mustar (43) warga Kecamatan Sumber Rejo.
Dimana dalam berjalannya acara damai tersebut, kepolisian menjadi penengahnya dan disaksikan oleh keluarga dan afaratur Pekon dari dua belah pihak.
Lanjutnya lagi, pencurian 1 buah tangki semprot tersebut dilakukan oleh pelaku pada hari Selasa dikebun korban di Pekon Batu Tegi, dan saat itu juga pelaku tertangkap tangan oleh korbannya, adapun kerugian korbannya senilai Rp. 100 Ribu, "ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat beberapa poin kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak diantaranya, sudah tidak ada masalah lagi dan sudah berdamai secara kekeluargaan di dua belah pihak, pihak ke-2 memintak maaf kepada pihak ke-1 atas terjadinya tindakan tersebut, pihak ke-2 berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut, dan yang terakhir, apabila kedua belah pihak mengingkari isi surat tersebut, maka kedua belah pihak siap dituntut sesuai hukum yang berlaku, "jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek sangat mengapresiasi atas kesepakatan melalui jalan berdamai secara kekeluargaan dari dua belah pihak tersebut, sebab hasilnya dapat menjalin tali silaturahmi dan kekeluargaan seperti biasanya. *(ROMI)


