masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM I Kota Tanjungbalai - Dalam pengungkapan kasus narkoba sejenis sabu Polsek Datuk Bandar Menangkap 1 orang tersangka berlokasi di jln.Patimura lingkungan III Kecamatan Tanjungbalai selatan kota Tanjungbalai,Dalam penangkapan TSK Bukhori (kefin) insial 25 thn yang berkediaman di jln.RA.Kartini Lingkungan.V kelurahan.Pahang Jecamatan.datuk bandar timur kota Tanjungbalai pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2020.
Berdasarkan informasi dari warga yg di laporkan kepada kepolisian maka Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K MH memerintahkan Kapolsek Datuk bandar AKP.Dedi Endrayadi agar personil unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek unuk melakukan penyelidikan,dari hasil penyelidikan A1 Maka TSK diringkus dan dilakukan pengeledahan.
Dari TKP penangkapan kerap dijadikan transaksi narkoba jenis sabu di jln.RA.Kartini Lingkungan V Kel.pahang kec.datuk bandar timur kota Tanjungbalai,atas informasi warga setempat mempermudahkan dan kerja sama untuk menangkap TSK Kefin di daerah tersebut.TSK sempat membuang barang bukti namun pihak kepolisian tetap mendapatkan barang bukti itu.
Barang bukti yang di temukan berupa sejenis narkotika sabu dengan berat 0,05 gram di dalam kantong plastik hitam,1 unit handpone merk Samsung warna hitam dan uang tunai Rp.75000,maka TSK dan barang bukti di bawa ke kantor Polres kota Tanjungbalai.*SUFRINAL


