masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, bakal melayangkan surat pemanggilan kedua (SP 2), Terhadap 6 pengelola warung internet (warnet) di Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan.
Pasalnya, ke-6 pengelola warnet bersangkutan tak menghadiri pemanggilan pertama yang di jadwalkan Satpol PP pada Kamis (30/1) pagi dan Jumat (31/1) pagi.
Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Badan Satpol PP Pekanbaru Provinsi Riau (Desheriyanto) mengatakan, "Pada Kamis pagi terdapat 4 pengelola warnet yang dipanggil pihaknya, Namun yang datang hanya dua pengelola warnet. Kedua-duanya pun tidak ada yang berizin".
Karena tidak berizin, mereka kita arahkan dulu untuk secepatnya melakukan pengurusan izin."ungkapnya.
Kemudian pada Jumat pagi, Satpol PP melakukan pemanggilan terhadap 4 pengelola warnet lainnya dan 1 pengelola playstation.
"Yang datang cuma pengelola playstation. 4 pengelola warnet tidak datang. Jadi total 9 pengelola warnet dan playstation yang kita panggil, 6 di antaranya tidak memenuhi panggilan kita,"ujarnya.
Untuk yang 6 pengelola warnet ini, nanti akan kita lakukan pemanggilan ulang," tutupnya.
Pemanggilan yang dilakukan Satpol PP terhadap 9 pengelola warnet dan playstation di Jalan Suka Karya itu merupakan tindak lanjut pasca di jaringnya sebanyak 17 pelajar di warnet kawasan tersebut, Rabu (29/1) kemarin.
[Budiman]


