masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Wajo -
Polisi menangkap satu orang terkait kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Pitumpanua tepatnya di jl. Tenrisau kel. Siwa kec. Pitumpanua senin 17 februari 2020 sekitar pukul 23.30 wita
"Kita berhasil menangkap D pengedar narkoba jenis sabu yang sangat meresahkan warga kata kapolsek Pitumpanua AKPJasman P, SH.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa D selalu mengedarkan narkoba jenis shabu shabu dan menanggapi informasi tersebut Kapolsek Urban Pitumpanua AKP JASMAN. P, SH langsung mengumpulkn Anggota Polsek Pitumpanua dan melakukan pengintaian.
Setelah melakukan pengintaian dan mendapati D, personil polsek Pitumpanua langsung menyergap dan dari tangan D personil polsek pitimpanua mendapati 1 shachet narkoba jenis shabu shabu, dan satu lembar uang pecahan Rp. 100.000.
saat di lakukan itrogasi D mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan di konfirmasi terpisah Kapolsek Pitumpanua AKP JASMAN P, SH mengatakan bahwa D sudah lama menjadi target oprerasi kami.
dan selanjutnya D bersama dengan barang buktinya di amankan di mako Polsek Pitumpanua guna untuk penyelidikan lebih lanjut.(*Andi Burhanuddin)


