masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Bangka Belitung -Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang melakukan pengembangan terkait penemuan 1 paket sabu oleh tim Bareskrim Mabes Polri di arena judi gelper green zone yang berlokasi di salah satu ruko Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) serta menetapkan 2 terduga yakni Rz dan Bd.
Melalui IPTU Chandra Satria selaku Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana, menjelaskan kronologis singkat tentang penemuan barang haram tersebut dan di akuinya dua dari tersangka pemilik barang tersebut salah satunya oknum wartawan.
Dikatakan melalui pesan Whatsappnya, Kamis (20/02/20) siang, Chandra menjelaskan sedikit kronologi penemuan barang haram tersebut.
" Serahan dari penangkapan green zone tim Mabes Polri didapati 1 paket sabu dan diduga narkoba jenis sabu di kantong celana B dan setelah ditanyakan dapat narkoba tersebut muncul nama Rz," tulisnya
Dibenarkan oleh Kasat Narkoba bahwa salah satu tersangka yakni Rz merupakan oknum wartawan media cyber yang ada di Bangka Belitung, dan diketahui sebagai pengelola arena judi tersebut.
" Betul," kata dia singkat.
Terpisah, Kapolresta Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana, ketika di konfirmasi melalui pesan Whatsapp membenarkan adanya penahanan terhdap dua terduga pelaku barang haram tersebut
" Benar, adanya penahanan kedua pelaku diserahkan dari tim bareskrim," kata Kapolres
Saat ini kedua pelaku pembawa barang haram tersebut di tahan di sel tahanan Polres Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut (Rnd)


