• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pembunuh Siswi SMK di Tapanuli Utara Divonis 20 Tahun Penjara

    admin
    27/02/20, 10:53 WIB Last Updated 2020-02-27T03:53:47Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Tapanuli Utara -Pengadilan Negeri (PN) Tarutung Tapanuli utara  (sumut)  memvonis Rinto Hutapea (36), selama 20 tahun penjara, terdakwa pembunuhan siswi SMK Karya Tarutung, Kristina Gultom (20) yang terjadi beberapa waktu yg lalu lalu. 

    Vonis terhadap terdakwa disampaikan hakim pada sidang putusan yang digelar di Aula Kantor PN Tarutung, tapanuli utara Rabu, (26/2).

    "Rinto Hutapea divonis pidana penjara selama 20 tahun,"ujar ketua Majelis Hakim Sayed Fauzan didampingi anggota Saba'aro Zendrato dan Hendrik Tarigan dalam amar putusannya, 

    Sayed menambahkan, adapun hal yang memberatkan terhadap terdakwa adalah korban meninggal dunia, perbuatan terdakwa ketegori sadis dan meresahkan masyarakat.

    Sedangkan hal meringankan terdakwa mengakui perbuatan dan terdakwa tulang punggung keluarga serta dan ada anak yang masih kecil-kecil.

    "Hal yang memberatkan, korban meninggal dunia, perbuatan terdakwa sadis, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatan dan terdakwa tulang punggung keluarganya dan ada anak yang masih kecil-kecil,"imbuhnya. 

    Sebelumnya Polres Tapanuli Utara (Taput) telah menetapkan Rinto Hutapea sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Kristina Lasmatiar Boru Gultom (20) warga Desa Hutapea Banuarea, siswi kelas III SMK Swasta Karya Tarutung yang ditemukan tewas mengenaskan pada Senin (5/8) 2019 yang lalu. ( Tongam p.)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan