• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Perjudian di Pangkal Pinang , Diringkus Polisi

    admin
    15/02/20, 07:51 WIB Last Updated 2020-02-15T00:51:15Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Pangkalpinang -Dua paket narkoba jenis sabu ditemukan unit VC Dit Tipidum Bareskrim Polri bersama Polda Babel, dan Polres Pangkalpinang, saat mengeledah arena judi Green Zone, pada Kamis (13/2/2020). Dua peket barang haram tersebut milik Humas Green Zone berinisal RZ dan petugas penukar uang berinisal BD.

    Seperti yang dikatakan Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Babel, AKBP Wahyudi dan dilansir dari media online daerah setempat reportasebangka.com, dua paket sabu tersebut ditemukan di dua penyelenggara aktivitas tersebut.

    "Dalam proses penindakan ditemukan dua paket sabu milik RZ dan BD, dua orang penyelenggara ini selanjutnya akan dilakukan proses hukum di Sat Narkoba Polres Pangkalpinang," kata AKBP Wahyudi, Jumat (14/2).

    Dikatakan Wahyudi, kedua pemilik narkoba jenis sabu-sabu ini dikenakan pasal berlapis terkait narkoba dan perjudian.

    "Kedua pelaku ini juga dijerat pasal perjudian, lantaran pelaku juga menjadi penyelenggara atau pengurus di permainan ketangkasan Green Zone," singkat Wahyudi.

    Sebelumnya diberitakan Reportase Bangka aparat kepolisian mengamankan 37 orang yang merupakan pengunjung, penonton maupun penyelenggara, mereka dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan.

    "Dari 37 orang yang dilakukan introgasi awal di Polres Pangkalpinang kami mendalami perannya dalam permainan ketangkasan tersebut dan menyimpulkan 28 orang yang dilakukan proses hukum lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Babel diantaranya penyelenggara dan pemain," tutup AKBP Wahyudi. (Net/Rnd)

    Sumber : Reportase Bangka

    -
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan