masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Inhil - Lagi dan lagi di Tembilahan Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan Satu orang di duga pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu shabu, pada pukul 21:00 WIB malam di kelurahan Pekan Arba Minggu ( 09/02/2020 ).
Kasat Res Narkotika Polres Inhil AKP Bachtiar,SH melalui Kasubag Humas IPTU Warno membenarkan penangkapan AH (41) warga Kelurahan Pekan Arba diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika pada pukul 21:00 WIB.
Dengan di amankan Barang bukti 6 paket kecil shabu, 3 paket sedang Shabu, 2 unit Handphone,1 unit timbangan digital,1 bungkus plastik bening dan 1 set bong beserta Mancis.
Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2020 sekira pukul 21.00 wib anggota sat Res Narkoba Polres inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama AH (41) sering melalukan transaksi Narkoba di Kelurahan Pekan Arba Kec.Tembilahan.
"kemudian Anggota Sat Res Narkoba melaporkan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil Akp Bahctiar, SH. Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut" jelas Iptu Warno.
" Kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap AH dan langsung di amankan di Rumah nya" tambah Iptu Warno.
Setelah diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil saksi Ketua RT dan masyarakat setempat dan dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti seperti yang tercantum diatas. Kemudian barang bukti dan pelaku langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut. *( Erick Septian )


