masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Aceh Tamiang - Temuan bukti dan alat bukti berhasil dikumpulkan oleh Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat - Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM - GMBI Wilayah Teritorial (Wilter) Provinsi Aceh bersama awak media terkait dugaan Korupsi Dana Desa (DD) oleh Datok Penghulu Kampung Kuala Pusung Kapal (KPK) Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM GMBI Wilter Aceh Zulfikar ZA kepada media Tribuananews.com baru baru ini di Banda Aceh.
"Berdasarkan bukti - bukti berhasil dikumpulkan terkait Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Dana Desa dari Tahun 2018 - 2019 sudah layak dilaporkan ke pihak Hukum, agar mempertanggung jawabkan uang pembangunan milik rakyat," kata Zulfikar.
Ia mengatakan "Dugaan Korupsi oleh Datok Penghulu berinisial Y tersebut, meliputi, penguasaan uang kegiatan pembangunan Desa senilai Ratusan juta rupiah tahun 2018 - 2019, seharusnya uang tersebut dipegang dan dikelola oleh Bendahara Kampung. Selanjutnya tidak dapat dipertanggung jawabkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan Tahun Anggaran 2018. Sementara tahun 2019 pengakuan Datok dan TPK tahap akhir 40 persen juga dikuasai Datok, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait penguasaan uang tersebut. Contohnya, ada kegiatan pelatihan setelah dana ditarik, tetapi dilaksanakan pertengahan Februari 2020," jelasnya.
Lannjut Zulfikar, "Berdasarkan temuan dan informasi Tim kami, ada kegiatan fisik yang diselenggarakan tidak tepat waktu sesuai jadwal penarikan Anggaran tahap pertama tahun 2018. Musti digaris bawahi, kegiatan DD dilaksanakan setelah penarikan dana terlebih dahulu, bukan kerja dulu baru pencairan dana. Kenapa kegiatan malah diselesaikan dengan berhutang biaya pelaksanaan dan dibayar setelah penarikan dana tahap berikutnya?," tanyanya.
Katanya lagi, "Adanya dugaan penjelasan Datok Penghulu kepada masyarakat dan awak media diduga sebagai pembohongan publik, dimana ketika ditanya warganya dan dikonfirmasi oleh awak media terkait Dana ratusan juta rupiah, Datok berinisial Y ini mengatakan uang dikelola oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Kampung, dia hanya mengetahui saja. Ternyata pernyataan tersebut diduga kebohongan untuk menutupi penyelewengannya," urainya.
Ia mencontohkan "Dana Isra' Mikraj yang kecil saja, Datok berikan keterangan kepada warga dan awak media bahwa uang tersebut ditangan Sekdes Deni Boi dan Bendahara Kampung Ismail, ternyata beberapa warga buktikan bahwa uang tersebut sama Datok Yusuf, dan dibayar ke Bendahara Mesjid Kampung KPK melalui isterinya pada tanggal 05 Februari 2020," jelasnya.
Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kampung KPK Rahmad alias Wak Ude dan Ilyas, dihadapan awak media saat konfirmasi dirumah Datok Y mengatakan agar Datok Y mengadakan rapat umum guna klarifikasi dugaan warga terhadap diri Datok terkait uang diambil ditangan Bendahara lama Fitria Zuhra senilai 100 juta rupiah tahun 2018 untuk dijelaskan kemana penggunaannya, tetapi hingga saat ini diduga Datok tidak berani melaksanakannya.
Majelis Duduk Setikar Kampung KPK disela - sela konfirmasi dengan Datok kepada media mengatakan "Kalau dibuat rapat umum untuk memperjelas uang 100 juta ditangan Datok, bagai mana caranya? Sementara catatan pengeluaran uang tersebut Datok Y tidak punya," jelasnya.
Sementara Datok Y mengakui kepada awak media terkait uang 100 juta rupiah, ada diambil sama Bendahara dengan tujuan dipegang dan disimpannya, kata Datok " Benar ada saya ambil untuk saya simpan, jika Bendahara perlu diambilnya lagi," ngaku Datok.
Sementara Dana Isra' Mikraj Datok mengaku dengan jelas dihadapan Perangkatnya dan Tim media dipegang oleh Bendahara dan Sekdes.* (SAP)


