• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kajati Babel Segera Lidik, Unsur Tipikor PT Timah

    admin
    17/02/20, 17:38 WIB Last Updated 2020-02-17T10:38:13Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Pangkalpinang  – Belum Genap dua Bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kini, Ranu Miharja, SH,.M.Hum mulai menunjukan taringnya. Setiap Kasus yang berbau Tipikor bakal diproses tanpa pandang bulu .17/02/2020

    Bahkan, untuk kali pertama ini. Gebrakan mantan Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK ini mengusut  adanya dugaan penyimpangan dalam pembelian Biji Timah oleh Oknum Pegawai PT Timah .

    Meski baru memulai tahap Penyelidikan. Namun, sejumlah Pejabat dilingkungan PT Timah telah diperiksa alias dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus ( Jadik Pidsus) Kejati Babel baru-baru ini .

    Mereka dimintai keterangan berkaitan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembelian Biji Timah yang mengandung Terak di dua Unit gudang yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 lalu .

    Ranu Miharja pada saat Door Stop, Kamis 13/02/2020 lalu di kantornya  ketika ditanya Wartawan membenarkan dimulainya Penyelidikan Kasus tersebut. Namun tidak menyebutkan secara rinci siapa saja yang sudah dimintai keterangan .

    ‘’Beberapa Pegawai PT Timah oleh Penyidik sudah dimintai keterangan dan Proses Penyelidikan. Ini untuk mencari peristiwa Hukum apakah dalam Proses itu ada peristiwa Hukumnya atau tidak,” terang Ranu Mihardja .

    Dipaparkan Ranu,  untuk Kasus ini ada Indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan yang mengarah kepada penyimpangan apakah nantinya penyimpangan itu Administrasi, Perdata atau Pidana .

    “Proses panjang,  penyelidikan ini mencari peristiwa Hukum dan jika ditemukan peristiwa Hukum Pidana ke penyidikan,” tegas Ranu Seraya mengatakan jika ditemukan adanya penyimpangan yang mengarah kepada Pidana. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku .

    Diketahui, dalam Surat Panggilan Penyidik Nomor : PRINT-68/L.9/Fd.1/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 ditandatangani oleh Kajati Babel melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel, Edi Ermawan SH, MH itu sempat beredar dikalangan Awak Media .

    Dalam Surat Panggilan Penyidik tersebut  terkait  pembelian Biji Timah mengandung Terak atau Sisa Pengelolaan Produk Kadar rendah pada Program PAM Aset dan SHP di CSD Unit gudang Baturusa dan Unit gudang Tanjung Gunung kepada PT Timah pada Tahun 2019. Diduga pembelian yang dilakukan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) .*/Pitoysht
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan