masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Asahan - BAWASLU Asahan melalui Panwascam Simpang Empat memanggil Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Desa se Kecamatan Simpang Empat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020, dimana pengumuman tersebut dimulai pada tanggal 10 sampai 16 Februari 2020.
Ketua Panwascam melalui kordiv hukum penanganan pelanggaran Sangris Sinaga mengatakan bahwa dalam pembentukan Panwaslu Desa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Peraturan Bawaslu Republik Indonesia nomor 8 tahun 2019 tentang perubahan kedua Perbawaslu nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian dan penggantian antar waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas TPS
“ Untuk Persyaratannya WNI berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar, pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak menjadi anggota partai politik/tim kampanye, bersedia bekerja sepenuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, untuk lebih jelas Persyaratan serta berkas formulir yang harus disiapkan oleh calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan dapat diambil di Sekretariat atau pada laman facebook Panwascam resmi Simpang Empat, “, katanya
Ketua Panwascam Simpang Empat Harpen Ramadhan juga menyampaikan bahwa Panwaslu Desa yang akan dipilih dan ditugaskan sebanyak 8 orang di Kecamatan Simpang Empat.
“Adapun tahapan dalam pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020 adalah sebagai berikut :
• Tanggal 10—16 Februari : Pengumuman pendaftaran
• Tanggal 16—22 Februari : Penerimaan berkas pendaftaran
• Tanggal 16—22 Februari : Pemeriksaan berkas dan wawancara
• Tanggal 25—27 Februari : Pengumuman hasil Administrasi dan wawancara
• Tanggal 06—10 Maret : Tanggapan masyarakat
• Tanggal 12 Maret : Pengumuman Panwaslu Desa/Kelurahan terpilih
• Masa kerja Panwaslu Desa/Kelurahan dalam rentang waktu antara 6 bulan sampai dengan 8 bulan terhitung sejak pelantikan dan pengambilan sumpah,” tutupnya. ( HR )


