• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Tetangga , Bajingan Diamankan Polisi

    admin
    03/02/20, 13:54 WIB Last Updated 2020-02-03T07:15:25Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Lampung Utara - Entah apa yang merasuki pikirannya, Eka Anggara Putra (21) warga desa pekurun  Kecamatan Abung Tangah ini nekat bawa kabur Spd Motor Honda Revo Absolut BE 6188 JT milik tetangganya sendiri.
    Senin (3/1/2/2020).

    Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK yang di wakili Kapolsek Abung Tengah IPTU Edy Juarsah menyampaikan Pelaku E.A.P kami Tangkap dan amankan  pada hari Minggu Tanggal 02 Pebruari 2020 sekira pukul 22.00 Wib, bersasarkan Laporan korban Rahmad Okta Maulana (16) warga desa Pekurun Rt 005 RW 003 Kec.Abung Tengah menyatakan bahwa kendaraan Spd motornya Honda Revo BE 6188 JT, dibawa kabur oleh pelaku (E.A.P) dengan alasan pinjam untuk ambil uang.

    Dilanjutkan oleh Kapolsek tentang kronologis kejadian, Pada hari Kamis Tgl 30 Januari 2020 sekira pukul 07.00 wib, korban berangkat ke Sekolah, dijalan korban bertemu pelaku (EAP) dan minta tolong di antar ke Desa Sri Bandung, karena merasa orang satu kampung, korban pun mengantar pelaku, baru sampai di simpang Talang empatpuluh, pelaku pinjam Spd motor korban dengan alasan hendak pinjam uang di rumah temannya, korban di tinggal untuk menunggu lebih kurang 2 jam, merasa motornya tidak kembali, lantas korban pun menghubungi orang tuanya via telp menyatakan bahwa Spd motornya di pinjam dan tak kembali, saat itu korban dan keluarga masih berupaya untuk mencari tau namun tidak berhasil, sehingga pada hari minggu tgl 02 Pebruari 2020, korban bersama keluarga melaporkannya ke Polsek Abteng, Ujarnya. 

    Berdasarkan laporan diatas, anggota kami, melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu tanggal 02 Pebruari 2020  sekira pukul 22.00 Wib, pelaku berhasil kami tangkap di jalan Dusun Talang bakau Desa Pekurun Induk.

    Kini Pelaku EAP telah kami amankan di Mapolsek dan tengah  dilakukan pemeriksaan, menurut  keterangan pelaku bahwa Spd motor telah dijual kepada seorang yang belum dikenalnya di wilayah Bukit Kemuning  seharga Rp 7.50.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk kendaraan masih kita cari (DPB) Ujar Kapolsek.
     
    Akibat perbuatannya , pelaku dapat di jerat pasal 378 KUHP  dan pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan., Tegasnya.

    (*/Elman)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan