• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Anggaran 2019 Sudah Berakhir, Kampung KPK Belum Laksanakan Dua Kegiatan

    admin
    06/02/20, 15:21 WIB Last Updated 2020-02-06T08:21:51Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Aceh Tamiang -Meski sudah tutup Anggaran Tahun 2019, masih ada kegiatan tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) 2019 belum dilaksanakan pihak pengelola Dana Desa (DD) di Kampung Kuala Pusung Kapal (KPK) Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.

    Informasi berhasil dikumpulkan wartawan media Tribuananews.com dari Datok Penghulu dan beberapa perangkat Kampung Rabu 05 Februari 2020, ada dua kegiatan pelatihan yang belum dilaksanakan, yakni Pelatihan Tuber clouse (TB) dan Pelatihan Tahyid Mayat.

    Datok Penghulu Kampung Kuala Pusung Kapal Muhammad Yusuf ketika ditemui dirumahnya oleh wartawan media Tribuananews.com Rabu 05/02/20) dikediamannya mengakui, "Terus terang, ada dua kegiatan pelatihan Anggaran Tahun 2019 belum dilaksanakan yaitu Pelatihan Tuber Clouse (TB) dan Pelatihan Tahyid Mayat". Katanya.

    "Semua kebutuhan perlengkapan seperti baju dan spanduk juga sudah saya belanjakan, termasuk kain sarung untuk bahan Pelatihan Tahyid Mayat, ini tinggal pelaksanaannya saja. Baju - baju sudah disablon semuanya". Paparnya.

    Rahmad alias Wak Ude selaku Tim Pelaksana Kegiatan Kampung KPK kepada awak media dirumah Datok Penghulu Muhammad Yusuf  ini mengakui "Untuk kegiatan fisik ada delapan keping lagi tutup parit beton yang belum diselesaikan, karena yang bertanggung jawab lagi sakit. Begitu sudah sehat langsung diselesaikannya.

    Terkait pengerjaan dan proses penganggaran DD dalam aturan Regulasi ditetapkan, Tenaga Ahli (TA) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Aceh Tamiang Afifuddin, ST  saat dimintai pendapatnya oleh awak media via telepon seluler Kamis (06/02/20) menjelaskan "Terkait kegiatan yang dikerjakan setelah mati anggaran tetap diduga melanggar hukum. Peraturannya belum berubah, tapi jika disilpakan, setelah pengesahan Anggaran baru tahun 2020 sudah bisa dikerjakan kembali". Jelasnya.

    Ditempat lain, Ketua LSM - GMBI Wilter Aceh Zulfikar ZA Kamis (06/02/20) menanggapi terkait hal pengerjaan kegiatan sumber Dana Desa setelah tutup anggaran mengatakan bahwa setiap kegiatan sumber anggaran dari Negara, baik APBN maupun APBD, maka tidak dibenarkan mengerjakan lagi.
    "Anggaran sudah tutup buku, Laporan Pertanggung jawaban sudah selesai, maka kegiatan harus berhenti. Dana kegiatan tersebut harus disilpakan atau kembali ke kas Negara. Pengerjaan atau melanjutkannya kembali ada pengecualiannya dan ada mekanisme, yakni seletah disahkan kembali Anggaran tahun berikutnya, khusus DD sudah bisa dikerjakan kembali". Urainya.

    "Jika memaksakan kehendak melaksanakan kegiatan diluar prosedur atau melanggar aturan yang telah ditetapkan untuk Dana Desa, makasetiap perangkat Desa pengelola anggaran Desa diduga telah melanggar Hukum". Tambahnya. (Yudha)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan