• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Akibat Curi HP , Pemuda di Beltim ini Harus Mendekam di Penjara

    admin
    16/02/20, 12:50 WIB Last Updated 2020-02-16T05:49:59Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Belitung Timur -Akibat perbuatannya, Pelaku KSN alias UD (30) warga Jagang RT 002 / 004 Desa Jagang Kecamatan Blambangan Lampung, yang tinggal di Gang libut Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur (Beltim), terancam 7 Tahun Penjara .

    KSN ditangkap oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Gantung, akibat mencuri Handphone di Warkop  Jalan Diponegoro Dusun Canggu RT 12 Desa Lenggang Kecamatan Gantung .

    Kapolsek Gantung, AKP Karyadi, SH mengatakan,  pada hari Jumat (17/2/2020), sekitar pukul 22.02 WIB, telah terjadi pencurian Handphone oleh pelaku .

    “Saat korban sedang istirahat di dalam Warkop, kemudian korban diberitahu oleh Saksi, bahwa ada seseorang keluar dari Warkop itu dengan bergegas dan membawa 1 Unit Handphone,” kata AKP Karyadi, SH kepada Awak Media. 

    Yaitu Handphone merk SAMSUNG J2 PRIME DUOS warna Hitam dengan  No IMEI 1 : 351803/09/262022/0 dan IMEI 2 : 351804/09/262022/8 .

    “Lalu, korban dan Saksi mencari pelaku tersebut, namun tidak ditemukan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gantung ,” ungkapnya .

    Adanya laporan tersebut, Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Gantung, melakukan Penyelidikan terhadap terduga pelaku berdasarkan keterangan korban .

    “Dibekali informasi dan ciri-ciri pelaku, kemudian dilakukan Penyelidikan yang mengarah kepada  seseorang yang diduga bekerja sebagai pekerja TI,” tukasnya .

    Pelaku berhasil diamankan, saat Pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan pencurian Handphone milik korban .

    Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Gantung guna pertangggung jawaban Hukum. Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP. Dengan ancaman 7 Tahun penjara . (*/Pitoysht)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan