masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Belitung Timur -Akibat perbuatannya, Pelaku KSN alias UD (30) warga Jagang RT 002 / 004 Desa Jagang Kecamatan Blambangan Lampung, yang tinggal di Gang libut Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur (Beltim), terancam 7 Tahun Penjara .
KSN ditangkap oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Gantung, akibat mencuri Handphone di Warkop Jalan Diponegoro Dusun Canggu RT 12 Desa Lenggang Kecamatan Gantung .
Kapolsek Gantung, AKP Karyadi, SH mengatakan, pada hari Jumat (17/2/2020), sekitar pukul 22.02 WIB, telah terjadi pencurian Handphone oleh pelaku .
“Saat korban sedang istirahat di dalam Warkop, kemudian korban diberitahu oleh Saksi, bahwa ada seseorang keluar dari Warkop itu dengan bergegas dan membawa 1 Unit Handphone,” kata AKP Karyadi, SH kepada Awak Media.
Yaitu Handphone merk SAMSUNG J2 PRIME DUOS warna Hitam dengan No IMEI 1 : 351803/09/262022/0 dan IMEI 2 : 351804/09/262022/8 .
“Lalu, korban dan Saksi mencari pelaku tersebut, namun tidak ditemukan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gantung ,” ungkapnya .
Adanya laporan tersebut, Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Gantung, melakukan Penyelidikan terhadap terduga pelaku berdasarkan keterangan korban .
“Dibekali informasi dan ciri-ciri pelaku, kemudian dilakukan Penyelidikan yang mengarah kepada seseorang yang diduga bekerja sebagai pekerja TI,” tukasnya .
Pelaku berhasil diamankan, saat Pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan pencurian Handphone milik korban .
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Gantung guna pertangggung jawaban Hukum. Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP. Dengan ancaman 7 Tahun penjara . (*/Pitoysht)


