masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM I Kota Tanjungbalai - Polsek tanjungbalai utara telah menangkap 2 orang tersangka narkoba berjenis narkotika atau sabu,Pada hari Sabtu 01 Februari 2020 sekitar pukul:22.20 wib diringkus di 1 tempat saat bertransaksi.
Tersangka Abna agung (adek) inisial 23 thn warga jln.anwar Idris kelurahan bunga tanjung lingkungan 1 kecamatan Datuk bandar timur dan Rudi darma (apek) inisial 30 thn warga jln.jendral Sudirman gang H.oki kelurahan.pahang kecamatan Datuk bandar timur,kedua tersangka ditangkap di jln.anwar Idris lingkungan.I kelurahan bunga tanjung kecamatan Datuk bandar timur kota Tanjungbalai pukul:22.20 wib.
Polisi mendapatkan barang bukti jenis sabu dgn 1 bungkus klip transparan dgn berat 0,42 gram dalam plastik hitam,1 lembar timah rokok,1 unit handpone warna hitam dan uang tunai Rp.62.000.
Kasus tersebut dilimpahkan kepada Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh AKBP Putu Yuda Prawira.S.I.K melalui bagian kasat narkoba,kasus penangkapan 2 tersangka narkoba berasal dari Polsek tanjungbalai utara di limpahkan kepada Polres Tanjungbalai untuk penyelidikan selanjutnya .*SUFRINAL


