masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS | Kediri - Keberadaan warung - warung di areal wilayah Gor Joyoboyo memang tidak di akui secarah syah oleh negara karena berdiri di areal tanah negara, oleh sebab itu, seluruh bangunan yang berada di areal ini sifatnya tidak permanen atau ilegal.
Meskipun demikian bangunan yang berdiri di wilayah Pemerintah Kota Kediri ini sangat menghibur masyarakat setempat terutama mereka yang suka hiburan gratis.
"Para pengunjung di sini kalau ingin menyanyi gratis, sambil ngopi," ungkap Watik salah satu pemilik warung di area GOR.
Meskipun demikian apabila ada keributan Satpol PP Kota Kediri langsung bertindak cepat untuk menertibkan, karena setiap saat regu Satuan Pamong Praja kota berkeliling untuk mengawasi keadaan warung warung yang ada.
Memang warung - warung di area Gor Joyoboyo ini ilegal secara hukum tapi keberadaanya sangat membantu masyarakat untuk menghilangkan penatnya pikiran setelah seharian bekerja," ungkap Adin, salah seorang pengunjung yang alamatnya tidak jauh dari lokasi warung - warung tersebut.* (Rif)

