• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tetap Kompak Ikatan Pemuda Minang Inhil Beri Dukungan Kepada Usman Terjerat UU ITE Penghinaan Presiden

    admin
    15/01/20, 16:30 WIB Last Updated 2020-01-15T09:30:48Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM |Inhil -Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menggelar sidang perdana terkait kasus UU ITE tentang ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, Selasa 14/01/2020.

    Anggota dan Pengurus Ikatan Pemuda Minang Inhil (IPMI) ikut memenuhi ruangan saat digelarnya sidang kasus UU ITE atau ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kedatangan IPMI untuk memberikan dukungan kepada rekannya Usman yang merupakan terdakwa dari kasus ujaran kebencian tersebut

    Ketua IPMI, Yudha Perdana Sikumbang, SH. menyebut, pihaknya datang ke PN Tembilahan untuk memberikan dukungan sekaligus meminta kepada penasehat hukum agar mendampingi terdakwa selama proses persidangan.

    "Karena kami sama-sama satu paguyuban maka inilah yang bisa kami lakukan untuk memberi bantuan kepada anggota kami," ungkap Yudha Perdana Sikumbang yang juga bekerja sebagai seorang lawyer.

    Dilanjutkan Yudia, ada 7 orang penasehat hukum yang akan mendampingi terdakwa Usman sehingga dirinya berharap proses persidangan dapat berjalan lancar.
    "Kepada masyarakat, kami mohon doanya. Kita akan menempuh keadilan sesuai porsinya, yang jelas apa yang dijamin negara harus ada untuk Usman," lanjutnya.

    Sidang ini merupakan lanjutan dari proses perkara terkait
    kasus akun Facebook "warga langit" yang dimiliki oleh terdakwa Usman tentang ujaran kebencian terhadap Presiden beberapa waktu yang lalu.

    Terdakwa membuat status yang dipostingnya melalui akun Facebook atas nama Warga Langit ke Grup Facebook Kabupaten Indragiri Hilir Riau.

     "Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepatnya di panggil oleh yang maha kuasa, Aamiin," bunyi status di akun Facebook pelaku.( Jaslan )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan