• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tak Kapok !! Untuk Kedua Kalinya, Dedi Di Tangkap Polisi Dengan Kasus Curas

    admin
    26/01/20, 19:48 WIB Last Updated 2020-01-26T12:48:58Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Muba - Tak kenal  kapok, Dedi (44) warga Dusun IV Desa Kemang  kec. Sanga Desa kab. muba kembali ditangkap Aparat Kepolisian dalam kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) di warung milik korban yang dilakukannya. Kali ini resedivis tersebut, melancarkan aksinya disebuah warung milik korban Dusun I Desa Beruge  Kec. Babat Toman Kab. Muba. Sabtu, (25/01/2020) sekira jam 13.00 Wib.

    Kepada harian berita humas Polres Muba, Kapolres Musi Banyuasin Akbp Yudhi Surya Markus Pinem
    , S.ik melalui Kapolsek babat Toman Akp Ali Rojikin , SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

    "Betul sekali, tersangka merupakan residivis Kasus Curat dan telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan pada tahun 2015, kerugian materi korban sebesar Rp. 179.000 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Saat ini masih dalam penyidikan kita untuk proses hukum selanjutnya"kata Ali. Ali Rojikin memaparkan, kejadian berawal saat korban Ruslan (70) tidur - tiduran diwarung nya, saat itulah tersangka masuk mengambil uang milik korban didalam kaleng penyimpanan uang yang dilihat korban.

     "Maling - maling. Aku langsung berusaha ngejar tersangka pak yang berusaha melarikan diri dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Merah-Hijau tanpa plat nomor. Abis tu langsung aku tahan pak"Ujar korban. 

    Sambungnya, korban yang terseret sejauh 6 meter akhirnya terjatuh diaspal akibat tersangka yang memukul tangan korban yang sempat menahan laju tersangka curas. Warga yang melihat dan mendengar teriakan korban langsung melakukan menangkapnya dan tersangka dibawa ke rumah kades Beruge.

     "Kita dapatkan informasi dari kades, anggota kita langsung bergerak ke TKP, dan tersangka saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya"tambah ali pada humas. 

    Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara. Bagi masyarakat baik yang melihat ataupun yang mengalami tindak kekerasan jangan sungkan untuk melapor ke pihak kepolisian terdekat. Tutup Kapolsek.(Humas Polres (alamsyah)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan