masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM |ROKAN HULU-
Sidang Pemeriksaan Saksi Anak Kembali Digelar, Rabu (15/01/2020).
Dalam Persidang kali ini pantauan Awak Media ini tampak sudah beberapa Hakim yang ikut menyidangkan Perkara Cabul dalam hal ini Pemeriksaan Saksi anak korban.
Dimana sidang sebelumnya hanya di Sidangkan Oleh Majelis Hakim sendiri.
Humas PN Pasir Pengaraian, Irfan Hasan Lubis, SH Ketika Dikonfirmasi awak media ini Menyebutkan ”Pada Waktu Pemeriksaan Ini Terdakwa M Pitar Alias Pitar Mengakui Segala Perbuatan Kejinya, yang mana telah melakukan perbuatannya terhadap Korbannya inisial K selama 5 kali, dalam menjalankan Aksi bejatnya ini terdakwa M Pitar Alias Pitar mengiming imingi korban untuk di belikan emas.
Berbeda dengan pengakuan korban K, bahwa korban diancam akan dibunuh bila menceritakan hal ini ke orang lain.
Terdakwa M Pitar alias Pitar juga mengakui bahwa memang telah memasukkan alat kelaminnya Terhadap korban yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri yang masih berusia 9 tahun.
Ketika dikonfirmasi terkait visum si Korban berinisial K , Humas PN Pasir Pengaraian tersebut mengatakan dalam hasil visum dokter spesialis tidak ditemukan adanya robek selaput.
Sebelumnya Pengakuan Ibu Kandung si Korban Sudah pernah di Visum bidan yang menyatakan Bahwa alat kelamin Si Korban tersobek akibat kejadian pencabulan yang dilakukan Ayah tirinya berinisial M Pitar itu.
Ditempat terpisah, saat
Ketua LSM Perkara Faisal Purba yang belakangan ini melakukan aksi nekat Pecahkan gelas dikepala saat dimintai Komentarnya terkait hasil visum, mengatakan " bagaimana mungkin tidak ada robek sementara terdakwanya saja sudah mengakui perbuatannya dimana dia telah memasukkan alat kelaminnya 5 kali, kan aneh,” ungkapnya.
Ketua LSM Perkara Faisal Purba menambahkan ''Apalagi menurut keterangan orang tua korban, dari hasil visum pertama, Bidan menyatakan adanya robek, ini kan sudah bisa sebagai bentuk perbandingan hasil visum'' tuturnya.
Saya sebagai sosial kontrol meminta kepada JPU dan Pengadilan Negeri Agar tidak bermain main dalam menangani Kasus cabul ini. Apalagi Ini Anak Di Bawah Umur Kami Dari DPC LSM Perkara akan terus Memantau Perkara Ini” harapnya dengan tegas
Sesuai Dengan Peran Masyarakat
BAB X Pasal 72 berbunyi :
“Peran Masyarakat Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Dilakukan Oleh Orang Perseorangan, Lembaga Perlindungan Anak, Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, Badan Usaha dan Media Massa''
“Oleh Karna Itu Jika Ada Nantinya Kejanggalan Dalam Penanganan Perkara Ini Maka Kami Dari LSM Perkara Rohul akan siap melakukan aksi sosial terhadap Perkara ini” Pungkas Ketua LSM Perkara Faisal Purba mengakhiri pembicaraan.**(RH)


