masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Batam - Pada hari Selasa, 14 Januari 2020 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam) melakukan kegiatan Konferensi Pers atas hasil penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) jenis Ekstasi oleh KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam yang kedua (SBP-13/KPU.02/BD.06/2020) pada hari Kamis, 9 Januari 2020 pukul 09.00 WIB.
Penindakan tersebut dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Ferry Internasional Harbor Bay Batam atas barang bukti berupa 30.037 (tiga puluh ribu tiga puluh tujuh) butir pil ekstasi dan 31,7 (tiga puluh satu koma tujuh) gram ekstasi yang disembunyikan di dalam 11 (sebelas) bungkusan makanan oleh J (WNI / Laki - laki /28 tahun).
Adapun kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020 sekira pukul 09.00 WIB petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbur Bay mencurigai salah seorang penumpang di pemeriksaan x-ray terminal kedatangan Internasioal.
Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil x-ray yang menunjukan keganjilan pada barang bawaaan tersebut muncul berdasarkan hasil citra x-ray yang menunjukan keganjilan pada barang bawaan penumpang tersebut. Kemudian penumpang tersebut dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan hasil periksaan atas barang bawaan penumpang terdapat berupa 11 (sebelas) bungkusan makanan dan kedapatan barang diduga narkoba yang selanjutnya di uji Narcotic Indetification Kits (NIK), positif Ekstasi.
Selanjutnya yang bersangkutan di bawa ke KPU BC Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut yang di lakukan bersama dengan direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.* (Atiya/ Bela)



