masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM I Ketapang -
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika dirumah kediaman seorang warga yang beralamat di jalan Trans Kalimantan kilo meter 04 dusun tumbang paoh Desa Sandai Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan barat.
selanjutnya Anggota Polsek Sandai, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sandai, AKP Riwayansah langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian, kemudian sesampainya di tempat kejadian Anggota Polsek Sandai langsung melakukan penggrebekan dirumah kediaman Saudara Bambang Irawan alias Iwan, Kamis ( 16/20 )
Didalam penggrebekan tersebut Anggota Polsek Sandai mendapati satu kantong klip transparan berisi serbuk kristal bening diduga sabu sabu yang Dikuasai oleh Saudara Edi dan Yuliis.
setelah diinterogasi, bahwa sabu tersebut didapat dari hasil membeli pada Bambang Irawan, lalu dilakukan penggeledahan pada meja kerja Bambang Irawan, hasilnya ditemukan 8 paket sabu sisa pakai.
selanjutnya Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Sandai guna dilakukan pemeriksaan atau penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polsek Sandai mengamankan barang Bukti berupa, satu Kantong klip kecil transparan berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu Sabu, uang tunai Rp 480.000,- enam Kantong Klip Besar, delapan paket sisa pakai yg diduga sabu, satu buah alat hisap sabu/ bong,Tiga Unit Handphone Android ,Tiga Buah korek api gas dan sendok yang terbuat dari sedotan. *(Erwin)


