masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM |ROKAN HULU-
Perkara Perdata di dua Desa Pasir Indah dan Desa Pasir Luhur dari pihak Pengadilan Pasir Pengaraian Kelas II nihil, tidak ada yang hadir
dalam perkara perdata antar PT. BPR Artha Margahayu (Pihak Penggugat) dengan Rohmadi Dkk (Tergugat) Wasimin Dkk(Tergugat) di Desa Pasir Indah Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sekitar pukul 15:45 WIB, pada hari Jum'at,(17/01/2020).
Permintaan pengamanan anggota Polsek Kunto Darussalam dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dalam Sidang pemeriksaan tempat lokasi perkebunan sawit di Desa Pasir Indah dan Desa Pasir Luhur dalam perkara Perdata dengan No :43/Pdt G/2019/PN.Prp Antara PT. BPR Artha Margahayu (Penggugat) dengan rohmadi Dkk(Tergugat) dan Wasimin Dkk (Tergugat)
Adapun yang hadir dalam sidang pemeriksaan lokasi lahan sawit tersebut dari Pihak Managemen PT. BPR Artha Margahayu, Bagus Nyoman Opy irawan sebagai Kordinator Mitogasi
Matin Mangoloi Sianturi dan Irwan Simamora staf Mitogasi Riono
Musmi Tamara dinyatakan sebagai Penggugat.
Dari Polsek Kunto Darussalam yang di wakili oleh 2 personil
Bhabinkamtibmas yakni Bripka Juwanto dan Brigadir Rico Sibarani.
Dari pantauan Awak Media ini, Sidang pemeriksaan di tempat lokasi yang sudah di jadwalkan tetap berjalan, dengan agenda survey lokasi lahan Sawit secara bersama antara pihak Penggugat dan Tergugat namun dari pihak Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tidak ada yg hadir sesuai jadwal yang sudah di tentukan sebelumnya.**(RH)


