• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

    admin
    17/01/20, 18:27 WIB Last Updated 2020-01-17T11:27:32Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | KONSEL - Kepala Kepolisian Resort Polres Konsel menggelar Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu yang bertempat di Mako Polres Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Jum'at (17/1/2020)

    Kapolres Konsel AKBP Dedy Adrianto, SE.MH melalui Kasubag Polres Konsel IPTU Muslimin Ganyu menjelaskan, "Tersangka FI (17) laki-laki, dan BKT (25) laki-laki masing-masing beralamatkan di Kelurahan Punggaluku, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel ditangkap pada hari Jum'at 10 Januari 2020 sekitar pukul 19.30 wita di Jalan Poros Kendari-Andoolo tepatnya di Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel".

    Masih Muslimin, "Kedua tersangka tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di Desa Lerepoko, Kecamatan Laeya. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut. Dan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekitar pukul 19.30 wita anggota Opsnal tiba di Bengkel Mega yang beralamat di Desa Lerepako Kecamatan Laeya dan menemukan Feri Irawan sedang memilki, menyimpan, menguasai 1 (Satu) paket plastik bening dengan ciri kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu", bebernya

    Lanjut Muslimin mengungkapkan kalau paket shabu tersebut ditemukan di saku jaket warna cokelat yang dikenakannya, kemudian dilakukan Interogasi terhadap pelaku dari mana Ia memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut, ia mengaku bahwa paket shabu tersebut adalah dari Bangkit yang berdomisili di Lr. Segar Kota Kendari, dan pelaku memberikan informasi kepada Petugas Satresnarkoba bahwa saat ini Bangkit sementara dalam perjalanan menuju Konsel untuk mengantarkan kiriman shabu kepada seseorang".

    "Berdasarkan informasi tersebut Petugas Opsnal Satresnarkoba kemudian segera bergerak untuk memantau pergerakan Bangkit dengan cara melakukan pembuntutan, dan sekira pukul 01:30 wita, diketahui tersangka Bangkit melintas di Jalan Poros Kendari- Andoolo tepatnya di Lambusa Kecamatan Konda petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penghadangan terhadap pelaku dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 Sachet yang disimpan didalam kaos kaki Pelaku sebelah kiri, terhadap pelaku Bangkit dilakukan lagi interogasi dari mana shabu tersebut diperolehnya dan Ia mengaku bahwa Ia memperoleh dari seseorang yang bernama Wawan yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kendari", jelas IPTU Muslimin

    "Adapun barang bukti yang disita yakni, 1 (satu) paket shabu dengan berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1 (satu) buah jaket warna cokelat, 1 (satu) paket shabu dengan berat bruto 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, 1 (satu) Buah Handphone Android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam", ungkapnya

    "Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika, melanggar pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika", tambah Muslimin

    Untuk diketahui Tim Resnarkoba Polres Konsel tidak henti-hentinya perang dengan Narkoba, terbukti dalam bulan Januari ini sudah 4 (empat) orang yang berhasil dibekuk. Pelaku berperan sebagai kurir/bandar, tentu ini tidak lepas dari peran serta kerjasama pihak Polri khususnya Polres Konsel dengan masyarakat dalam memberantas Narkoba. "Narkoba menjadi racun dan merusak generasi bangsa kita". Tutup IPTU Muslimin Ganyu Kasubag Polres Konsel. (Hasan.B)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan