masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Tanggamus - Demi kebutuhan sehari-hari dan melunasi hutangnya, seorang Pria nekat melakukan tindak kejahatan, yaitu dengan melakukan pembobolan sebuah Counter handphone milik Agus Riyanto (32) yang merupakan warga Dusun Air Gas Pekon Karang Sari Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.
Sementara menurut keterangan korbannya, Agus Riyanto, kejadian itu awalnya diketahui oleh pegawainya yang hendak membuka counter sekitar pukul 06.00 wib, sebab pada saat itu dia masih berada di Kecamatan Ulu Belu dan sedang tidak ada ditempat.
"Pegawai saya telah melihat isi counter acak-acakan, sebanyak sekitar 13 unit handphone dari berbagai merk telah raib, sementara genteng atap sudah terbuka serta pelapon rumah sudah jebol," ungkap korban dalam sebuah laporan.
Atas kesigapan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus bermodal dari laporan korban, pelaku yang bernama Mudzakir (32) warga Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, berhasil dibekuk dirumahnya pukul 13.30 wib tanpa ada perlawan, "kata Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom baru-baru ini.
Lanjutnya lagi, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 9 buah handphone dari berbagai merk yang belum sempat dijual oleh pelaku, sementara 4 buah handphone lainnya sudah laku terjual, dan uangnya sudah habis dipakai buat kebutuhannya sehari-hari dan bayar hutang, diperkirakan untuk total jumlah kerugian yang dialami korban sendiri, ditaksirkan mencapai sekitar 15 juta rupiah, "ungkapnya.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 kitap undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, "tutupnya. *(ROMI)


