masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Binjai -Terbukti miliki narkoba jenis Pil Ekstasi, dua orang pelaku Suherman alias Manok (58) tahun, dan Rawi keduanya warga Jalan Samanhudi,Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kamis (23/1) sekira pukul 18.00 Wib ditangkap petugas unit 2 Satuan Narkoba Polres Binjai.
Dari penangkapan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti brrupa 1 butir diduga Pil Ekstasi dan uang hasil transaksi sebesar Rp.200 Ribu.
Hari itu juga kedua pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Binjai untuk pengembangan proses lebih lanjut.
Informasi diperoleh awak media dikepolisian menyebutkan tertangkapnya kedua pelaku berkat adanya imformasi dari masyarakat, bahwa didaerah Bhakti Karya sering terjadi transaksi narkoba jenis Ekstasi.
Mendapat imformasi berharga, Polisi langsung bergerak cepat turun kelokasi,sesampinya dilokasi yang dimaksut,petugas melakukan penyamaran, menyaru sebagai pembeli dan memesan 1 butir Pil Ekstasi kepada pelaku Suherman seharga 180 Ribu.
Setelah pelaku Suherman menyerahkan Pil Ekstasi yang dipesan, petugas langsung menangkap Suherman, saat penangkapan terjadi satu orang pelaku yang diketahui bernama Rawi dengan cara memanjat seng rumah warga dengan cara menjebol asbes, berkat kesigapan petugas, pelaku Rawi dengan kondisi kaki kanan terluka berhasil diamankan.
Saat dintrogasi, pelaku Rawi mengakui, bahwa barang yang dijual melalui Suherman kepada petugas yang menyaru adalah benar miliknya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini kedua pelaku Suherman alias Manok dan Rawi sudah dijebloskan kepenjara guna proses lebih lanjut. ( Raiyan ).


