masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Dobo - Dalam rangka memberikan pelayanan bagi bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru membentuk Helpdesk (22/01/20).
Helpdesk ini berfungsi sebagai tempat konsultasi dan komunikasi terkait hal-hal berhubung dengan pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan.
Ketua KPU Kepulauan Aru Mustafa Darakay, mengatakan hepldesk ini nantinya memberikan informasi dan layanan konsultasi pencalonan, terutama saat ini untuk pencalonan dari jalur perseorangan.
“Tahapan Pilkada Tahun 2020 proses pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati baik melalui jalur perseorangan maupun Partai Politik diwajibkan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Sehingga perlu disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tentang mekanisme penggunaan SILON melalui Helpdesk Pilkada yang kita bentuk ini,” ujar Darakay.
Lanjut Darakay, bahwa Calon Perseorangan setelah pasangan calon memberikan mandate kepada LO (Penghubung) dan Operator, maka KPU Kepulauan Aru akan memberikan user dan Paspord untuk mengaktifkan SILON.
Tahapan selanjutnya, Operator calon dapat menginput data dukung yang diperlukan sebagai syarat pencalonanya.
“Demi Kelancaran dan menghindari salah input, KPU membuka Helpdesk yang akan membantu para LO dan Operator calon dalam penggunaan Silon ini. Dimana sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020 proses penyerahan syarat dukungan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan kepada KPU Kepulauan Aru dimulai tanggal 19-23 Februari 2020,” jelasnya.
KPU Kepulauan Aru mengaharapkan LO dan Operator selalu berkordinasi dengan elpdesk yang sudah dibentuk agar dokumen yang hendak diupload ke dalam SILON sesuai dengan ketentuan dan prosedur sehingga menghindari kesalahan.
RA


